Home Borneo Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital
Borneo

Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital

Share
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara
Pelayanan Publik Penajam Paser Utara. (IST)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebagian wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku.

Langkah ini diwujudkan melalui penerapan Mall Pelayanan Publik Digital (MPPD) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menegaskan bahwa transformasi digital bukan sekadar perubahan sistem, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah.

“Transformasi digital harus didukung oleh peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat benar-benar terasa manfaatnya,” ujar Mudyat Noor di Penajam, Kamis.

Ia menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara untuk memanfaatkan secara optimal sistem pelayanan publik digital yang telah disiapkan.

Menurutnya, MPPD menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kota pintar (smart city) yang sejalan dengan konsep pembangunan IKN.

“MPPD merupakan layanan digital strategis untuk mendukung terwujudnya smart city yang selaras dengan konsep IKN,” jelasnya.

Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kecepatan respons dalam layanan digital. Seluruh OPD diwajibkan menyajikan data secara berkala, sekaligus menindaklanjuti setiap aduan dan permohonan pelayanan dari masyarakat secara tepat waktu.

Penerapan MPPD, lanjut Mudyat, merupakan bentuk komitmen Pemkab Penajam Paser Utara dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagai daerah penyangga utama dan gerbang menuju IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna menunjang pelayanan publik yang modern dan efisien.

Share
Related Articles
Borneo

Selama Libur Lebaran, Puskesmas dan RSUD di Serambi IKN Tetap Siaga

IKNPOS.ID - Seluruh puskesmas dan juga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu...

Borneo

Perusahaan di Serambi IKN Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

IKNPOS.ID - Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan...

Borneo

Panglima Jilah Datangi Rumah Jokowi di Solo, Tagih Janji Pembangunan Dayak Center di IKN

IKNPOS.ID - Pemimpin organisasi adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Agustinus Jilah...

Borneo

Daftar 38 Provinsi Terluas di Indonesia 2025: Kalimantan Timur Masuk 3 Besar

IKNPOS.ID - Luas wilayah menjadi salah satu indikator penting dalam melihat potensi...