Setelah penyidik menemukan dua barang bukti langsung menetapkan K dan IL sebagai tersangka.
Kedua tersangka tersebut dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan dan penahanan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan, pungkas Christopher Bernata.
1 2







