Home News Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Pengelolaan Hutan
News

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Pengelolaan Hutan

Share
Share

IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penertiban sektor sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat arah pemerintahan baru dalam menegakkan tata kelola lingkungan dan hukum kehutanan.

Keputusan strategis tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

“Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan lengkap hasil investigasi dan audit lapangan,” ujar Prasetyo.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah rawan dan terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hasil audit menemukan berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah risiko bencana ekologis.

22 PBPH Dicabut, Total Luasan Tembus 1 Juta Hektare

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

  • 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman
  • Luas kawasan yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare
  • Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)

Langkah ini membuka jalan bagi negara untuk kembali menguasai kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara tidak patuh aturan.

Prasetyo menegaskan, kebijakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menata ulang praktik ekonomi berbasis sumber daya alam.

Share
Related Articles
Trump Ancam Tarif Impor Bagi Negara yang Halangi AS Kuasai Greenland
News

Pesawat Militer AS Ramai-ramai Bergerak ke Timur Tengah, Siap Perang dengan Iran?

IKNPOS.ID - Pergerakan militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah kembali menjadi...

air bersih IKN
News

BI Optimis IKN Dongkrak Ekonomi Kaltim

IKNPOS.ID - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan...

News

Duka Dunia Musik, Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Pesan Haru Ferdy Tahier Menggema

IKNPOS.ID - Dunia musik Indonesia kehilangan salah satu sosoknya. Lucky Widja, vokalis...

News

Operasi Penyelamatan Skala Besar, Longsor Bandung Barat Libatkan Anjing K-9 dan Alat Berat Cari 65 Korban yang Belum Ditemukan

IKNPOS.ID - Upaya pencarian korban longsor di Kampung Pasir Kuning, Desa Pasirlangu,...