IKNPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam penertiban sektor sumber daya alam dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini menjadi sinyal kuat arah pemerintahan baru dalam menegakkan tata kelola lingkungan dan hukum kehutanan.
Keputusan strategis tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bertajuk Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, keputusan pencabutan izin diambil langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
“Bapak Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan lengkap hasil investigasi dan audit lapangan,” ujar Prasetyo.
Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan, terutama yang beroperasi di wilayah rawan dan terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hasil audit menemukan berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah risiko bencana ekologis.
22 PBPH Dicabut, Total Luasan Tembus 1 Juta Hektare
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
- 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman
- Luas kawasan yang terdampak mencapai 1.010.592 hektare
- Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK)
Langkah ini membuka jalan bagi negara untuk kembali menguasai kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara tidak patuh aturan.
Prasetyo menegaskan, kebijakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menata ulang praktik ekonomi berbasis sumber daya alam.







