Home News Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Pengelolaan Hutan
News

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Pengelolaan Hutan

Share
Share

“Pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan lingkungan, sekaligus menandai era baru penegakan hukum kehutanan di Indonesia.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...