IKNPOS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menggegerkan publik dengan temuan aliran dana jumbo di sektor fiskal. Tak main-main, lembaga intelijen keuangan ini mengendus adanya dugaan penyembunyian omzet hingga mencapai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil melalui modus penggunaan rekening pribadi karyawan.
Berdasarkan laporan Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dirilis Kamis 29 Januari, praktik ilegal ini menjadi salah satu temuan paling signifikan sepanjang tahun lalu. Para pelaku diduga sengaja memanfaatkan rekening orang lain atau staf internal untuk menampung transaksi hasil penjualan guna menghindari kewajiban perpajakan kepada negara.
Modus “Rekening Pinjaman” di Industri Tekstil
PPATK mencatat bahwa pelaku usaha di sektor ini menggunakan skema yang cukup rapi untuk mengelabui otoritas fiskal. Dengan memecah transaksi masuk ke rekening-rekening pribadi, perusahaan dapat menekan laporan omzet resmi mereka secara drastis di atas kertas. Namun, radar intelijen keuangan tetap mampu melacak arus dana yang tidak wajar tersebut.
Meskipun laporan tersebut belum merinci nama perusahaan tekstil yang terlibat, PPATK memastikan bahwa seluruh data telah mengalir ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah penghindaran pajak yang kerap terjadi di industri manufaktur dan perdagangan skala besar.
Setoran ke Kas Negara Tembus Rp 18,6 Triliun
Sinergi antara PPATK dan DJP melalui pertukaran produk intelijen keuangan terbukti membuahkan hasil manis bagi kas negara. Dalam catatan periode 2020 hingga Oktober 2025, kolaborasi kedua lembaga ini telah menyumbang optimalisasi penerimaan negara dengan total nilai fantastis sebesar Rp 18,64 triliun.
Pencapaian ini berasal dari 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, serta berbagai informasi intelijen terkait sektor fiskal yang dihasilkan PPATK sepanjang tahun 2025. Total nilai transaksi yang dianalisis oleh lembaga ini dalam setahun mencapai angka yang sangat masif, yakni Rp 934 triliun.







