IKNPOS.ID – Tim khusus dibentuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat penagihan opsen pajak kendaraan bermotor. Tim khusus ini akan melakukan langsung penagihan kepada wajib pajak untuk memaksimalkan pendapatan daerah.
“Pemerintah kabupaten telah membentuk tim khusus penagihan pajak kendaraan bermotor, sejak tahun lalu,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, Kamis, 15 Januari 2026, dikutip Antara.
Ia menjelaskan, tim khusus itu bertugas melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak.
Masyarakat Kabupaten PPU yang membeli kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotor, karena memudahkan dalam penagihan pajak.
Menurut Hadi, salah satu kendala yang ditemui petugas tim di lapangan kesulitan melakukan penagihan langsung, karena pembeli kendaraan bekas tidak mengurus balik nama kendaraan bermotor.
Sosialisasi terkait dengan arti penting melaporkan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dan kepatuhan menunaikan kewajiban pajak, timpal dia lagi, juga terus dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan opsen pajak kendaraan bermotor 2025 Rp48 miliar, yang terbagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp20,4 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp27,6 miliar.
“Realisasi pungutan opsen pajak kendaraan bermotor 2025 masih dalam penghitungan, dan target 2026 mengalami kenaikan dibanding target 2025,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pungutan opsen pajak kendaraan bermotor 2026 Rp52,8 miliar, yang terdiri dari PKB Rp22,4 miliar dan BBNKB Rp30,4 miliar.
“Skema opsen pajak kendaraan bermotor menambah pemasukan PAD sekitar 60 persen masuk ke rekening daerah daripada skema pemungutan pajak kendaraan bermotor sebelumnya, yang hanya mendapatkan bagi hasil kisaran Rp30 miliar,” lanjut Hadi.







