Home News Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

Share
Ilustrasi Hukuman Cambuk, Image: DALL·E 3
Share

Kesimpulan

Meskipun kontroversial, praktik cambuk publik di Aceh tetap menjadi bagian dari identitas hukum provinsi tersebut. Media internasional dan organisasi hak asasi terus memantau implementasi hukuman ini, menekankan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan hukum agama dan perlindungan hak individu. Kasus terbaru ini kembali menyoroti tantangan dalam mengintegrasikan hukum Syariah dengan standar hak asasi manusia modern.

Referensi:

A Couple In Indonesia Has Been Caned 140 Times Each For Having Sex Outside Marriage And Drinking Alcohol – BBC

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...