Home News Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah
News

Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk 140 Kali karena Langgar Syariah

Share
Ilustrasi Hukuman Cambuk, Image: DALL·E 3
Share

Kesimpulan

Meskipun kontroversial, praktik cambuk publik di Aceh tetap menjadi bagian dari identitas hukum provinsi tersebut. Media internasional dan organisasi hak asasi terus memantau implementasi hukuman ini, menekankan pentingnya keseimbangan antara pelaksanaan hukum agama dan perlindungan hak individu. Kasus terbaru ini kembali menyoroti tantangan dalam mengintegrasikan hukum Syariah dengan standar hak asasi manusia modern.

Referensi:

A Couple In Indonesia Has Been Caned 140 Times Each For Having Sex Outside Marriage And Drinking Alcohol – BBC

Share
Related Articles
News

Memperkuat Kearifan Lokal Dayak dalam Pembangunan IKN

IKNPOS.ID - Pak Bas membuka Musyawarah Besar VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur...

News

Tina Talisa Kunjungi IKN, Fokus pada Infrastruktur dan Pariwisata

IKNPOS.ID - Baru-baru ini, Tina Talisa, mantan presenter televisi nasional yang kini...

CISARUA MENCEKAM, 48 Kantong Jenazah Dievakuasi, 32 Warga Masih Tertimbun Longsor
News

Cuaca Membaik, SAR Tambah Alat Berat di Hari Ketujuh Pencarian Korban Longsor Cisarua

IKNPOS.ID - Operasi pencarian dan evakuasi korban longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten...

Trump Ancam Tarif Impor Bagi Negara yang Halangi AS Kuasai Greenland
News

Diancam Trump, Irak Murka: Politik Nasional Bukan Urusan Asing

IKNPOS.ID - Administrasi kepresidenan Irak menegaskan sikap keras terhadap segala bentuk campur...