IKNPOS.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas terhadap prajuritnya, Serda Heri Purnomo. Anggota Babinsa Koramil 07/Kemayoran tersebut resmi dijatuhi hukuman disiplin berat setelah terlibat dalam aksi pengamanan seorang penjual es kue jadul yang ia curigai mengandung bahan spons.
Kasus ini bermula saat video kecurigaan Serda Heri terhadap Suderajat, seorang pedagang es hunkue tradisional, viral di media sosial. Kecurigaan yang tidak terbukti tersebut dinilai telah merugikan warga dan mencoreng citra institusi.
Sanksi Penjara dan Sanksi Administratif
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Hasilnya, Serda Heri harus menjalani penahanan selama maksimal 21 hari sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegas Kolonel Ahmad Alam dalam keterangan resminya.
Selain penahanan fisik, prajurit tersebut juga menerima sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus penegakan tata tertib organisasi agar setiap personel tetap bertindak profesional di lapangan.
Pihak Kodim memastikan bahwa proses hukum terhadap Serda Heri berjalan secara transparan dan profesional. Kolonel Ahmad Alam berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit TNI lainnya agar tidak bertindak gegabah dalam menyikapi informasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Suderajat selaku penjual es sempat mengalami tekanan akibat tuduhan bahwa dagangannya terbuat dari bahan busa atau spons. Padahal, es hunkue atau es gabus memang memiliki tekstur berongga yang khas secara alami.
Meskipun Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, proses pendisiplinan di internal TNI tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak Kodim juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi persoalan ini dan tidak terprovokasi sebelum ada hasil pemeriksaan yang menyeluruh.
- Babinsa Kemayoran
- berita kriminal
- Daftar hukuman Serda Heri Purnomo Babinsa Kemayoran
- Es Gabus Viral
- Jakarta Pusat
- Kasus penjual es gabus spons viral Kemayoran
- Kodim 0501 Jakarta Pusat
- Kronologi penangkapan penjual es kue jadul di Jakpus
- Nasib pedagang es hunkue Suderajat setelah viral
- Sanksi disiplin prajurit TNI AD terbaru 2026
- TNI AD







