Home News Nasib Sial Babinsa Kemayoran, Dihukum Berat Usai Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Spons
News

Nasib Sial Babinsa Kemayoran, Dihukum Berat Usai Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Bahan Spons

Share
Hukuman Serda Heri Purnomo Babinsa Kemayoran
Buntut kasus tuduhan es gabus berbahan spons di Kemayoran, Serda Heri Purnomo dijatuhi hukuman disiplin berat dan penahanan 21 hari oleh Kodim 0501/JP.
Share

IKNPOS.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas terhadap prajuritnya, Serda Heri Purnomo. Anggota Babinsa Koramil 07/Kemayoran tersebut resmi dijatuhi hukuman disiplin berat setelah terlibat dalam aksi pengamanan seorang penjual es kue jadul yang ia curigai mengandung bahan spons.

Kasus ini bermula saat video kecurigaan Serda Heri terhadap Suderajat, seorang pedagang es hunkue tradisional, viral di media sosial. Kecurigaan yang tidak terbukti tersebut dinilai telah merugikan warga dan mencoreng citra institusi.

Sanksi Penjara dan Sanksi Administratif

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggelar sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Hasilnya, Serda Heri harus menjalani penahanan selama maksimal 21 hari sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegas Kolonel Ahmad Alam dalam keterangan resminya.

Selain penahanan fisik, prajurit tersebut juga menerima sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus penegakan tata tertib organisasi agar setiap personel tetap bertindak profesional di lapangan.

Pihak Kodim memastikan bahwa proses hukum terhadap Serda Heri berjalan secara transparan dan profesional. Kolonel Ahmad Alam berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh prajurit TNI lainnya agar tidak bertindak gegabah dalam menyikapi informasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Suderajat selaku penjual es sempat mengalami tekanan akibat tuduhan bahwa dagangannya terbuat dari bahan busa atau spons. Padahal, es hunkue atau es gabus memang memiliki tekstur berongga yang khas secara alami.

Meskipun Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, proses pendisiplinan di internal TNI tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihak Kodim juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi persoalan ini dan tidak terprovokasi sebelum ada hasil pemeriksaan yang menyeluruh.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...