IKNPOS.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyatakan partainya menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Sikap tersebut ia sampaikan sebagai respon terhadap dinamika hukum terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas sistem pemilihan di Indonesia.
Dalam pidato penutupan Rakernas I PDI Perjuangan Tahun 2026 di Jakarta pada Senin 12 Januari 2026 kemarin, Megawati menegaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar langkah politik sesaat.
Menurutnya, menjaga Pilkada tetap langsung merupakan prinsip ideologis dan konstitusional yang harus dipertahankan demi menghormati hak demokrasi rakyat.
Presiden ke-5 Republik Indonesia tersebut menjelaskan mekanisme pemilihan melalui DPRD justru mencederai semangat Reformasi 1998. Ia menilai upaya mengembalikan wewenang pemilihan ke tangan legislatif daerah adalah langkah mundur yang menjauhkan pemimpin dari rakyatnya.
Megawati mengingatkan Putusan MK terbaru telah memperkuat penafsiran Pasal 18 dan Pasal 22E UUD 1945, yang memosisikan Pilkada sebagai bagian integral dari pemilu.
“Kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh menciut menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis,” ujar Megawati .
Megawati menambahkan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat. Hal ini secara otomatis menutup celah konstitusi bagi pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali sistem Pilkada tidak langsung. Baginya, Pilkada langsung merupakan capaian fundamental demokrasi nasional yang berhasil memutus rantai sentralisme kekuasaan di masa lalu.
Menutup pernyataannya, Megawati menyerukan kepada seluruh kader dan elemen bangsa untuk mengawal proses demokrasi ini. PDI Perjuangan berkomitmen berdiri di barisan terdepan guna memastikan hak politik masyarakat tidak terampas oleh kepentingan kelompok tertentu.
Ia menekankan bahwa tugas utama saat ini adalah memperkuat dan menyempurnakan hasil Reformasi, bukan malah membatalkannya secara perlahan melalui mekanisme perwakilan DPRD yang tidak akuntabel.







