“Jika memungkinkan, masjid IKN yang telah diresmikan dapat menjadi lokasi pemantauan hilal Ramadhan,” ujar Arsad.
Selain itu, Kemenag juga akan mengirimkan para ahli ke lokasi-lokasi strategis yang dinilai memiliki peluang tinggi melihat hilal secara jelas.
Untuk memperkuat dasar hukum, Kemenag juga menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus terkait pelaksanaan Sidang Isbat.
PMA ini diharapkan menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai legalitas dan mekanisme penentuan awal bulan hijriah di Indonesia.







