Home Kesehatan LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Skincare Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan
Kesehatan

LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Skincare Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan

Share
LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan
LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan
Share

IKNPOS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran produk skincare alias kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang selama periode Oktober-Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.

Sebanyak 26 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko tinggi terhadap kesehatan Masyarakat.

Termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, hingga klindamisin.

“Kami menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya dan praktik-praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada Kamis, 15 Januari 2026.

Mayoritas Produk Tanpa Izin Edar

Dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan skincare Tanpa Izin Edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

BPOM menegaskan bahwa seluruh temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh komoditas yang berada di bawah kewenangannya, mulai dari obat hingga kosmetik.

Bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik berbahaya tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan.

Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan janin pada ibu hamil. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan penggelapan kulit, perubahan warna kornea dan kuku.

Deksametason dan mometason furoat dapat memicu gangguan hormon serta atrofi kulit. Sementara merkuri berisiko menyebabkan kerusakan ginjal dan sistem saraf, serta munculnya bintik hitam permanen di kulit.

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Selain itu, penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. BPOM juga melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM.

Share
Related Articles
kasus campak Pamekasan
Kesehatan

Capaian Nasional Tinggi, Tapi Campak Masih Mengintai di Daerah Ini!

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa imunisasi campak-rubella (MR) merupakan cara...

Berhenti Makan Nasi Duluan, Mulai Berbuka dengan Sayur, Bukan Gorengan
Kesehatan

Berhenti Makan Nasi Duluan! Mulai Berbuka dengan Sayur, Bukan Gorengan

IKNPOS.ID - Banyak orang langsung menyantap nasi atau makanan manis saat adzan...

5 Olahraga Ringan Agar Tetap Prima Selama Ramadan
Kesehatan

5 Olahraga Ringan Agar Tetap Prima Selama Ramadan

IKNPOS.ID - Banyak orang salah kaprah dengan menghentikan total aktivitas fisik saat...

Kesehatan

Otorita Pastikan Fasilitas Kesehatan di IKN Siap Layani ASN

IKNPOS.ID - Fasilitas kesehatan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...