Home Kesehatan LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Skincare Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan
Kesehatan

LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Skincare Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan

Share
LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan
LINDUNGI KULIT CANTIKMU! Awas, 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Lengkapnya, Efeknya Mengerikan
Share

IKNPOS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran produk skincare alias kosmetik berbahaya yang mengandung bahan-bahan terlarang selama periode Oktober-Desember 2025 atau Triwulan IV 2025.

Sebanyak 26 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko tinggi terhadap kesehatan Masyarakat.

Termasuk merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, hingga klindamisin.

“Kami menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya dan praktik-praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada Kamis, 15 Januari 2026.

Mayoritas Produk Tanpa Izin Edar

Dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan skincare Tanpa Izin Edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

BPOM menegaskan bahwa seluruh temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh komoditas yang berada di bawah kewenangannya, mulai dari obat hingga kosmetik.

Bahan-bahan yang terkandung dalam kosmetik berbahaya tersebut memiliki dampak serius terhadap kesehatan.

Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, serta gangguan janin pada ibu hamil. Hidrokinon berpotensi mengakibatkan penggelapan kulit, perubahan warna kornea dan kuku.

Deksametason dan mometason furoat dapat memicu gangguan hormon serta atrofi kulit. Sementara merkuri berisiko menyebabkan kerusakan ginjal dan sistem saraf, serta munculnya bintik hitam permanen di kulit.

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Selain itu, penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. BPOM juga melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM.

Share
Related Articles
Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 Nestle Ditarik dari Peredaran
Kesehatan

ORANG TUA WAJIB TAHU! Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 Nestle Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?

IKNPOS.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan distribusi dan penarikan...

Super Flu H3N2 SERANG Anak 12 Tahun di NTB 
Kesehatan

GAWAT! Super Flu H3N2 SERANG Anak 12 Tahun di NTB 

IKNPOS.ID - Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengonfirmasi adanya satu kasus...

Kesehatan

Posyandu di Kabupaten Penyangga IKN Layani Bayi hingga Lansia

IKNPOS.ID - Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (posyandu) menjadi tonggak penting penguatan Standar...

Kesehatan

Calon Jemaah Haji 2026 Diingatkan Agar Tak Melakukan Walimatus Safar Berlebihan

finnews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan peringatan serius bagi calon jemaah...