Beberapa opsi hukuman selain penjara yang kini dikedepankan antara lain:
- Kerja Sosial: Pelaku pelanggaran ringan bisa diminta mengabdi pada masyarakat ketimbang mendekam di balik jeruji.
- Rehabilitasi: Terutama bagi pengguna narkotika, fokusnya kini pada pemulihan medis dan sosial, bukan sekadar isolasi.
- Mediasi dan Restitusi: Menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pihak.
Langkah ini menjadi solusi jitu buat masalah klasik penjara Indonesia yang selalu penuh sesak. Dengan rehabilitasi medis yang lebih kuat bagi pemakai narkoba, pemerintah berharap beban negara untuk mengurus narapidana bisa berkurang drastis.
KUHAP Baru: Penyidikan Makin Transparan, Polisi Dipantau Kamera?
Bukan cuma KUHP, pemerintah juga menghadirkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lewat UU Nomor 13 Tahun 2024. Ini adalah “kakak” dari KUHAP lama tahun 1981 produk Orde Baru. Yusril menilai aturan lama belum sepenuhnya sinkron dengan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945.
Di bawah payung KUHAP baru, proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dijanjikan bakal lebih akuntabel. Pemerintah bahkan menyiapkan aturan teknis soal penggunaan rekaman visual selama proses penyidikan. Artinya, setiap gerak-gerik penyidik bakal terpantau demi mencegah kesewenang-wenangan. Teknologi digital juga bakal dioptimalkan lewat prinsip single prosecution agar proses peradilan makin efisien dan anti-ribet.
Privasi Terjaga: Delik Aduan untuk Urusan Privat
Banyak yang sempat khawatir negara bakal terlalu ikut campur urusan pribadi di KUHP baru ini. Namun, Yusril meluruskan bahwa aturan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan kini dirumuskan sebagai delik aduan. Ini artinya, negara tidak bisa asal gerebek atau intervensi kecuali ada aduan dari pihak yang berwenang (keluarga inti). Tujuannya jelas: menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan moral masyarakat tanpa harus menjadi negara yang represif.
Masa Transisi: 26 Aturan Turunan Siap Meluncur
Jangan panik dulu, pemerintah tidak main asal terapkan tanpa persiapan. Yusril menegaskan sudah ada 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai aturan pelaksana. Untuk kamu yang punya perkara hukum, perlu dicatat prinsip non-retroaktif: perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap pakai aturan lama, sementara kasus setelah tanggal tersebut wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP Nasional yang baru.



















