IKNPOS.ID – Pecah rekor! Indonesia baru saja mencetak sejarah besar dalam dunia hukum tepat di awal tahun 2026. Setelah menunggu lebih dari satu abad, kita akhirnya resmi membuang produk hukum warisan kolonial Belanda. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kini resmi menjadi panglima hukum tertinggi di tanah air.
Kabar ini tentu bikin geger karena membawa perubahan radikal dalam sistem peradilan kita. Tidak hanya soal ganti buku, tapi paradigma hukum kita berubah total. Yusril mengeklaim bahwa dengan aturan baru ini, lembaga pemasyarakatan alias penjara tidak akan lagi sesak. Bagaimana caranya? Jawabannya ada pada sistem pidana alternatif yang jauh lebih modern dan manusiawi. Buat kamu yang ingin tahu masa depan keadilan di Indonesia, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Sayonara Hukum Kolonial: Era Baru Penegakan Hukum Modern Indonesia
Selama ini, Indonesia menggunakan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918. Bayangkan, hukum yang mengatur kita selama ini adalah buatan penjajah yang bersifat represif dan haus akan pidana penjara. Namun, terhitung sejak awal tahun ini, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia resmi punya KUHP Nasional milik sendiri.
Yusril Ihza Mahendra menyebut momentum ini sebagai langkah bersejarah. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (4/1/2026). Perubahan ini bukan sekadar gaya-gayaan, melainkan respons atas dinamika masyarakat modern yang butuh keadilan restoratif, bukan sekadar balas dendam.
Penjara Bukan Lagi Solusi Tunggal: Mengenal Pidana Alternatif
Salah satu poin paling seksi dalam KUHP Nasional adalah pergeseran fokus dari menghukum (retributif) menjadi memulihkan (restoratif). Jika dulu pelaku kriminal langsung dijebloskan ke sel, kini hakim punya opsi lain yang lebih mendidik. Yusril menekankan pentingnya pidana alternatif untuk mengurangi overcapacity atau kelebihan kapasitas di lapas.



















