Yoon dituduh memerintahkan penerbangan drone secara ilegal di atas wilayah Korea Utara tanpa koordinasi yang tepat.
Tindakan nekat tersebut diduga dilakukan Yoon hanya untuk menciptakan ketegangan semu dengan pihak Utara.
Ini digunakan sebagai pembenaran untuk mendeklarasikan darurat militer demi mempertahankan kekuasaannya yang mulai goyah.
Di sisi lain, dalam sidang hari ini, Yoon dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan pemalsuan dokumen resmi karena pengadilan menilai adanya kekurangan bukti yang kuat.
Pihak Yoon kini memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis lima tahun tersebut, sementara publik dunia terus menantikan nasib akhir sang mantan pemimpin pada sidang puncak Februari nanti.







