IKNPOS.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat, 16 Januari 2026. Vonis ini merupakan hantaman hukum pertama bagi Yoon terkait upayanya menghalangi proses peradilan dan serangkaian pelanggaran hukum yang menyertai deklarasi darurat militer yang kontroversial.
Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalangi penyidik saat hendak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Selain itu, Yoon juga dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak melibatkan anggota kabinet dalam perencanaan darurat militer. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang dinilai sebagai pengabaian total terhadap mekanisme ketatanegaraan.
“Meskipun memiliki kewajiban utama untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan pilar-pilar konstitusional kita. Kesalahan terdakwa sangatlah berat,” tegas Hakim Baek Dae-hyun di ruang sidang.
Vonis ‘Hukuman Mati’ dalam Kasus Pemberontakan
Meskipun telah divonis lima tahun, penderitaan hukum Yoon Suk Yeol jauh dari kata usai. Putusan hari ini hanyalah permulaan dari rangkaian persidangan yang lebih berat.
Dalam berkas perkara terpisah, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan paling maksimal bagi Yoon, yakni hukuman mati.
Jaksa menuduh Yoon sebagai “otak pemberontakan” yang membahayakan tatanan demokrasi melalui pemberlakuan darurat militer.
Pihak penuntut berargumen bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas kekacauan nasional yang ditimbulkannya.
Pengadilan dijadwalkan akan membacakan vonis terkait dakwaan pemberontakan ini pada 19 Februari mendatang.
Meski tuntutan mati membayangi, para pakar hukum menilai eksekusi fisik sangat kecil kemungkinan dilakukan. Hal ini dikarenakan Korea Selatan telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak tahun 1997, meskipun vonis tersebut masih bisa dijatuhkan secara legal.
Manipulasi Konflik Korea Utara
Daftar dosa hukum Yoon tidak berhenti di urusan domestik. Ia juga harus menghadapi persidangan atas dakwaan “membantu musuh”.







