Home News KIAMAT POLITIK! Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Mati Menanti
News

KIAMAT POLITIK! Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Share
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara--KoreanTimes
Share

IKNPOS.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat, 16 Januari 2026. Vonis ini merupakan hantaman hukum pertama bagi Yoon terkait upayanya menghalangi proses peradilan dan serangkaian pelanggaran hukum yang menyertai deklarasi darurat militer yang kontroversial.

Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalangi penyidik saat hendak melakukan penahanan terhadap dirinya.

Selain itu, Yoon juga dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak melibatkan anggota kabinet dalam perencanaan darurat militer. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang dinilai sebagai pengabaian total terhadap mekanisme ketatanegaraan.

“Meskipun memiliki kewajiban utama untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan mematuhi aturan hukum sebagai presiden, terdakwa malah menunjukkan sikap yang mengabaikan pilar-pilar konstitusional kita. Kesalahan terdakwa sangatlah berat,” tegas Hakim Baek Dae-hyun di ruang sidang.

Vonis ‘Hukuman Mati’ dalam Kasus Pemberontakan

Meskipun telah divonis lima tahun, penderitaan hukum Yoon Suk Yeol jauh dari kata usai. Putusan hari ini hanyalah permulaan dari rangkaian persidangan yang lebih berat.

Dalam berkas perkara terpisah, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan paling maksimal bagi Yoon, yakni hukuman mati.

Jaksa menuduh Yoon sebagai “otak pemberontakan” yang membahayakan tatanan demokrasi melalui pemberlakuan darurat militer.

Pihak penuntut berargumen bahwa Yoon tidak menunjukkan penyesalan sedikit pun atas kekacauan nasional yang ditimbulkannya.

Pengadilan dijadwalkan akan membacakan vonis terkait dakwaan pemberontakan ini pada 19 Februari mendatang.

Meski tuntutan mati membayangi, para pakar hukum menilai eksekusi fisik sangat kecil kemungkinan dilakukan. Hal ini dikarenakan Korea Selatan telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak tahun 1997, meskipun vonis tersebut masih bisa dijatuhkan secara legal.

Manipulasi Konflik Korea Utara

Daftar dosa hukum Yoon tidak berhenti di urusan domestik. Ia juga harus menghadapi persidangan atas dakwaan “membantu musuh”.

Share
Related Articles
Status 'Frontier Market' Menghantui! IHSG Meluncur Balik ke Zona Hijau, Investor Masih Ketar-ketir?
News

Status ‘Frontier Market’ Menghantui! IHSG Meluncur Balik ke Zona Hijau, Investor Masih Ketar-ketir?

IKNPOS.ID - Pasar modal Indonesia sedang berada di titik nadir yang sangat...

Rupiah Nyaris Rp16.800! Donald Trump Siapkan 'Bom' Ketua Fed Baru, Dolar AS Makin Perkasa
News

Rupiah Nyaris Rp16.800! Donald Trump Siapkan ‘Bom’ Ketua Fed Baru, Dolar AS Makin Perkasa

IKNPOS.ID - Pasar keuangan Indonesia sedang dalam posisi siaga satu! Mata uang...

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?
News

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?

IKNPOS.ID - Pasar modal Indonesia benar-benar meledak menjelang akhir Januari! Indeks Harga...

News

Layanan Air Bersih di Kabupaten Penyangga IKN Ditargetkan Bertambah 10 Persen

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan...