IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan catatan kritis terhadap rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengenai mekanisme penetapan “Daerah Mitra”. Pemkab PPU menegaskan bahwa sinergi antara pusat dan daerah harus berlandaskan asas kemitraan yang setara tanpa mengabaikan kedaulatan otonomi daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung dalam agenda Konsultasi Publik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan IKN juga bergantung pada stabilitas dan rasa keadilan bagi daerah penyangganya.
Tolak Hubungan Hierarkis
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Pemkab PPU adalah bentuk relasi antara OIKN dan Pemerintah Daerah. PPU berharap status “Daerah Mitra” merupakan langkah strategis untuk pemerataan ekonomi, namun bukan berarti menempatkan daerah di bawah kendali administratif OIKN sepenuhnya.
“Relasinya harus bersifat kemitraan horizontal atau sejajar. Kami tidak ingin keputusan-keputusan strategis terkait wilayah kami didominasi secara sepihak oleh Otorita,” tegas Tohar.
Selain itu, aspek kedaulatan kewenangan menjadi sorotan tajam. PPU berharap aturan baru ini tidak menggerus wewenang asli daerah, terutama dalam hal perizinan dan pengelolaan wilayah yang selama ini menjadi hak otonom kabupaten. Tohar menekankan bahwa kerja sama harus berlangsung secara sukarela tanpa ada intervensi terhadap urusan rumah tangga daerah.
Usulkan Evaluasi Berkala dan Forum Komunikasi
Terkait teknis kerja sama yang direncanakan berdurasi 10 tahun, Pemkab PPU mengusulkan adanya ruang negosiasi ulang dan evaluasi bersama secara berkala. Hal ini dinilai penting agar regulasi tetap fleksibel mengikuti dinamika sosial dan ekonomi yang berkembang di tengah masyarakat lokal.
Pihaknya juga mendorong pembentukan wadah konsultasi permanen antara OIKN dan para mitra daerah. Forum ini diharapkan menjadi sarana pengawasan bersama sekaligus solusi untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan di masa depan.







