Home Borneo Izin Habis, Perusahaan Tambang di Kaltim Dipaksa Tutup Lubang Maut di Jalur Samarinda-Sanga Sanga
Borneo

Izin Habis, Perusahaan Tambang di Kaltim Dipaksa Tutup Lubang Maut di Jalur Samarinda-Sanga Sanga

Share
Lubang Maut bekas tambang di Kaltim
Lubang Maut bekas tambang di Kaltim (jatam Kaltim)
Share

IKNPOS.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang membiarkan lubang bekas galian terbengkalai. Lubang maut tersebut berlokasi di jalur vital yang menghubungkan Samarinda dengan Sanga Sanga hingga Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keberadaan lubang ini memicu kekhawatiran besar karena posisinya yang sangat dekat dengan jalur poros dan berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

Izin Kedaluwarsa, Kewajiban Tetap Jalan

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang mengungkap fakta mengejutkan. Lubang tambang tersebut berada di area konsesi milik CV Prima Bumi.

Secara administratif, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ini ternyata sudah mati sejak 20 Desember 2023. Namun, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa berakhirnya izin bukan berarti perusahaan bisa “cuci tangan” begitu saja.

“Meskipun izin sudah kedaluwarsa, kewajiban perusahaan untuk reklamasi dan pascatambang tidak gugur. Kami mendesak pemulihan fungsi lingkungan segera dilakukan demi keselamatan publik,” tegas Bambang di Samarinda, Kamis (15/1/2026).

Langkah Darurat: Pagar Seng dan Penutupan Total

Merespons tekanan dari pemerintah daerah, pihak manajemen perusahaan akhirnya berkomitmen untuk segera menutup lubang bekas galian tersebut. Sebagai langkah mitigasi awal agar tidak terjadi kecelakaan yang memakan korban, Dinas ESDM menginstruksikan dua hal krusial:

Pemasangan Pagar Pengaman: Perusahaan wajib memasang pembatas berbahan seng di sekeliling lubang dalam waktu dekat.

Penutupan Lubang Permanen: Proses reklamasi harus dilakukan sesuai standar keamanan lingkungan untuk memastikan area tersebut tidak lagi berbahaya.

Pengawasan Ketat Hingga Tuntas

Langkah ini merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengawasi pembinaan sektor energi. Bambang memastikan pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran sedikit pun bagi perusahaan yang abai terhadap aspek keamanan.

Share
Related Articles
Borneo

Keren! Ada Mall Pelayanan Publik Digital di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Sebagai langkah transformasi layanan publik berbasis digital menuju pelayanan yang...

Borneo

Kades di Wilayah Penyangga IKN Diajak Wujudkan Desa Mandiri

IKNPOS.ID - Para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan...

Ilustrasi Investasi
Borneo

Investasi Rp70,43 Triliun Masuk Kaltim, Serap 50.706 Tenaga Kerja

IKNPOS.ID - Arus investasi ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan tren...

Pelayanan Publik Penajam Paser Utara
Borneo

Selaraskan Konsep Smart City IKN, Pemkab PPU Percepat Layanan Publik Digital

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus mempercepat...