“Untuk sektor tersebut, pengaturan kerja dapat dikombinasikan antara bekerja dari rumah dan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan,” ujar Syaripudin.
Ia menambahkan, pelaksanaan imbauan ini disesuaikan dengan kondisi objektif masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
Perusahaan juga diminta melaporkan penerapan penyesuaian sistem kerja tersebut kepada Dinas Nakertransgi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel
.