Home News Imbas Cuaca Ekstrem di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
News

Imbas Cuaca Ekstrem di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH

Share
Prakiraan cuaca Kaltim dan IKN 19 Oktober 2025
Ilustrasi hujan ekstrim
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan di wilayah Jakarta untuk menyesuaikan pola kerja menyusul kondisi cuaca ekstrem yang memicu banjir di sejumlah titik.

Imbauan tersebut ditujukan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerja yang terdampak kondisi cuaca. Perusahaan diminta mempertimbangkan skema kerja yang lebih adaptif sesuai situasi di lapangan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan risiko mobilitas pekerja di tengah cuaca ekstrem, sekaligus menjaga stabilitas operasional dunia usaha di Ibu Kota.

“Perusahaan diminta menyesuaikan jam kerja atau menerapkan WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin di Jakarta, Jumat 23 Januari 2026.

Syaripudin menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha yang berjalan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan WFH Karena Cuaca Ekstrem, tertanggal 22 Januari 2026.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru sesuai perkembangan kondisi cuaca,” kata Syaripudin.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan juga diminta tetap menjaga produktivitas, kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas di tengah cuaca ekstrem.

Meski demikian, penyesuaian sistem kerja tidak berlaku bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...