Baru-baru ini, di wilayah Labangka, sebanyak 80 pasutri telah mengikuti sidang isbat untuk meresmikan status pernikahan mereka di mata hukum negara. Setelah dinyatakan sah oleh pengadilan, negara baru bisa menerbitkan buku nikah bagi mereka.
Pemerintah mengimbau warga PPU, sebagai calon penghuni wilayah Ibu Kota baru, untuk segera melegalkan pernikahan mereka. Jangan sampai pembangunan fisik IKN sudah melesat maju, namun urusan legalitas rumah tangga masih tertinggal di belakang.