IKNPOS.ID – Di tengah gegap gempita pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah realitas unik muncul dari wilayah penyangganya, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Meski wilayahnya kini menjadi magnet dunia, ternyata ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Bumi Benuo Taka masih tercatat belum memiliki buku nikah resmi dari negara.
Data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Khusus untuk pasangan Muslim saja, tercatat ada sekitar 4.000 pasutri yang pernikahannya belum tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA).
Antara Tradisi dan Administrasi di Teras IKN
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir, mengonfirmasi fenomena ini pada Kamis 22 Januari 2026 Ia menjelaskan bahwa ribuan pasangan tersebut kemungkinan besar hanya melangsungkan pernikahan secara agama atau sering disebut nikah di bawah tangan (siri).
“Terserah mau dikatakan nikah siri atau di bawah tangan. Namun yang jelas mereka tidak memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi,” ungkap Syahrir.
Ketiadaan buku “sakti” berwarna hijau dan cokelat ini bukan tanpa risiko. Di era digitalisasi IKN saat ini, administrasi kependudukan menjadi sangat krusial. Pasangan yang tidak memiliki akta nikah akan terbentur tembok besar saat mengurus berbagai layanan publik, terutama hak-hak anak mereka.
Dampak ke Anak: Nama Ayah “Menghilang” dari Akta
Masalah serius muncul saat pasangan ini ingin menerbitkan akta kelahiran anak. Tanpa adanya buku nikah orang tua, akta kelahiran anak hanya akan mencantumkan nama ibu saja. Hal ini tentu merugikan status hukum anak di masa depan.
“Sebelumnya hanya nama ibu dalam akta kelahiran. Dengan adanya buku nikah, barulah nanti dilengkapi dengan nama ayahnya,” tambah Syahrir.
Solusi Kemenag: Sidang Isbat Nikah di Labangka
Kemenag PPU tidak tinggal diam melihat ribuan pasutri di “teras” IKN ini tidak memiliki kepastian hukum. Saat ini, gerakan sadar pencatatan nikah terus gencar dilakukan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu.







