Home Borneo IKN Sudah Depan Mata, Tapi 4 Ribu Pasutri di PPU Masih ‘Betah’ Nikah Siri Tanpa Buku Hijau
Borneo

IKN Sudah Depan Mata, Tapi 4 Ribu Pasutri di PPU Masih ‘Betah’ Nikah Siri Tanpa Buku Hijau

Share
Nikah Siri di PPU IKN
Ibu Kota boleh pindah ke IKN, tapi 4 ribuan pasutri di PPU ternyata masih betah nikah siri tanpa buku nikah. Kemenag PPU kini gencar lakukan sidang isbat.Foto:Unsplash@Drew Coffman
Share

IKNPOS.ID – Di tengah gegap gempita pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah realitas unik muncul dari wilayah penyangganya, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Meski wilayahnya kini menjadi magnet dunia, ternyata ribuan pasangan suami istri (pasutri) di Bumi Benuo Taka masih tercatat belum memiliki buku nikah resmi dari negara.

Data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU menunjukkan angka yang cukup mencengangkan. Khusus untuk pasangan Muslim saja, tercatat ada sekitar 4.000 pasutri yang pernikahannya belum tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA).

Antara Tradisi dan Administrasi di Teras IKN

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU, Muhammad Syahrir, mengonfirmasi fenomena ini pada Kamis 22 Januari 2026 Ia menjelaskan bahwa ribuan pasangan tersebut kemungkinan besar hanya melangsungkan pernikahan secara agama atau sering disebut nikah di bawah tangan (siri).

“Terserah mau dikatakan nikah siri atau di bawah tangan. Namun yang jelas mereka tidak memiliki buku nikah sebagai dokumen resmi,” ungkap Syahrir.

Ketiadaan buku “sakti” berwarna hijau dan cokelat ini bukan tanpa risiko. Di era digitalisasi IKN saat ini, administrasi kependudukan menjadi sangat krusial. Pasangan yang tidak memiliki akta nikah akan terbentur tembok besar saat mengurus berbagai layanan publik, terutama hak-hak anak mereka.

Dampak ke Anak: Nama Ayah “Menghilang” dari Akta

Masalah serius muncul saat pasangan ini ingin menerbitkan akta kelahiran anak. Tanpa adanya buku nikah orang tua, akta kelahiran anak hanya akan mencantumkan nama ibu saja. Hal ini tentu merugikan status hukum anak di masa depan.

“Sebelumnya hanya nama ibu dalam akta kelahiran. Dengan adanya buku nikah, barulah nanti dilengkapi dengan nama ayahnya,” tambah Syahrir.

Solusi Kemenag: Sidang Isbat Nikah di Labangka

Kemenag PPU tidak tinggal diam melihat ribuan pasutri di “teras” IKN ini tidak memiliki kepastian hukum. Saat ini, gerakan sadar pencatatan nikah terus gencar dilakukan. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu.

Share
Related Articles
Pesan Rudy ke Bankaltimantara
Borneo

Mobil Dinas Range Rover Gubernur Kaltim Dikembalikan, Dana Rp7,54 Miliar Resmi Masuk Kas Daerah

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan proses pengembalian mobil dinas gubernur...

Operasi Ketupat Mahakam Kaltim 2026
Borneo

Kaltim Siaga Mudik! Operasi Ketupat Mahakam 2026 Siap Amankan Jalur Lebaran 13 Hari

IKNPOS.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mulai mematangkan strategi pengamanan...

Borneo

Hati-Hati Kehabisan! Stok Daging Ayam di Kalbar Melimpah Ruah, Tapi Nasib Sapi Potong Justru Genting?

IKNPOS.ID - Momen Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah tinggal menghitung hari, dan...

Borneo

Meski Ekspor Turun, BI Proyeksikan Ekonomi Provinsi Penyangga IKN Tetap Tumbuh

IKNPOS.ID - Meski nilai ekspor mengalami penurunan akibat berbagai faktor global, Bank...