IKNPOS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya kebocoran dan inefisiensi yang signifikan di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12.59 triliun.
Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang baru-baru ini dirilis.
“Tidak ada alasan menunda proses hukum sebab laporan BPK secara hukum sah sebagai dasar penyelidikan. Kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung proaktif dan segera mengusut temuan BPK itu,” kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi.
BPK melaporkan setidaknya 21 temuan pemborosan dan inefisiensi dalam penyediaan pupuk serta peningkatan daya saing PT Pupuk Indonesia.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kerugian: Rp72,20 miliar
- Potensi Kerugian: Rp238,67 miliar dan USD245,24 juta (sekitar Rp4 triliun)
- Kekurangan Penerimaan: Rp114,37 juta
Indikasi Pemahalan Harga Bahan Baku
Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah indikasi pemahalan harga Rp1,91 triliun atas pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, serta kalium (NPK), serta pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Hasil pemeriksaan BPK juga memperlihatkan adanya ketidaksesuaian prosedur pengadaan bahan baku dengan pedoman umum pengadaan barang dan jasa perusahaan.
Hal ini mengakibatkan tidak diperolehnya harga bahan baku yang kompetitif dan indikasi pemahalan harga phosphate rock dan KCL impor.
Permasalahan lainnya adalah mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia secara ekspor yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparan, dan akuntabel.
Proyek Mangkrak di Fakfak
BPK juga menyoroti studi kelayakan (feasibility study/FS) investasi di proyek Kawasan Industri Pupuk (KIP) Fakfak yang tidak mencakup pengujian kelayakan lahan.
Akibatnya, terjadi potensi kelebihan anggaran (over budget) minimal Rp2,96 triliun dan biaya hangus (sunk cost) atas pengeluaran proyek Rp250,92 miliar.







