Home News Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

Share
Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
Share

IKNPOS.ID – Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali menguat.

Setelah sukses menerapkan pungutan serupa pada komoditas emas, kini batu bara masuk radar kebijakan fiskal untuk menambah penerimaan negara.

Meski sempat direncanakan mulai awal 2026, hingga akhir Januari kepastian regulasi tersebut masih dinanti.

Namun sinyal kuat datang langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah tengah mengebut penyelesaian payung hukum bea keluar batu bara. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut diupayakan tetap berlaku surut per Januari 2026, meski aturan resminya belum diterbitkan.

“Proses hukumnya sedang dibereskan. Masih dalam tahap perundang-undangan. Tarifnya sudah dikaji, tapi belum final,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

Pemerintah tidak akan menerapkan satu tarif flat. Menurut Purbaya, skema yang sedang dibahas justru bertingkat. Dengan kisaran tarif antara 5 hingga 8 persen, tergantung kondisi pasar dan karakter ekspor.

“Ada beberapa level tarif. Masih dibahas, antara 5, 7, atau 8 persen,” katanya.

Berlaku Surut Masih Jadi Perdebatan

Saat ditanya soal kemungkinan penerapan mundur, Purbaya mengakui masih ada ruang diskusi antarkementerian dan pembuat kebijakan.

Meski secara pribadi ia mendukung skema retroaktif, keputusan akhir tetap menunggu regulasi resmi.

“Kalau saya sih berlaku surut saja. Januari bayar. Tapi nanti kita lihat bagaimana aturan akhirnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan pentingnya pungutan bea keluar batu bara sebagai instrumen fiskal baru. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kita harus memanfaatkan seluruh potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan negara,” kata Bahlil, Desember 2025 lalu.

Bahlil menekankan bea keluar tidak akan diterapkan secara membabi buta. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan industri.

“Kalau harga rendah dan perusahaan untungnya kecil, negara juga harus adil. Tapi kalau harga ekspor tinggi, ya wajar dikenakan bea keluar,” tegasnya.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...