Home News Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
News

Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?

Share
Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
Ekspor Batu Bara Bakal Dipajaki! Berlaku Surut Januari 2026?
Share

IKNPOS.ID – Rencana pemerintah mengenakan bea keluar atas ekspor batu bara kembali menguat.

Setelah sukses menerapkan pungutan serupa pada komoditas emas, kini batu bara masuk radar kebijakan fiskal untuk menambah penerimaan negara.

Meski sempat direncanakan mulai awal 2026, hingga akhir Januari kepastian regulasi tersebut masih dinanti.

Namun sinyal kuat datang langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah tengah mengebut penyelesaian payung hukum bea keluar batu bara. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut diupayakan tetap berlaku surut per Januari 2026, meski aturan resminya belum diterbitkan.

“Proses hukumnya sedang dibereskan. Masih dalam tahap perundang-undangan. Tarifnya sudah dikaji, tapi belum final,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

Pemerintah tidak akan menerapkan satu tarif flat. Menurut Purbaya, skema yang sedang dibahas justru bertingkat. Dengan kisaran tarif antara 5 hingga 8 persen, tergantung kondisi pasar dan karakter ekspor.

“Ada beberapa level tarif. Masih dibahas, antara 5, 7, atau 8 persen,” katanya.

Berlaku Surut Masih Jadi Perdebatan

Saat ditanya soal kemungkinan penerapan mundur, Purbaya mengakui masih ada ruang diskusi antarkementerian dan pembuat kebijakan.

Meski secara pribadi ia mendukung skema retroaktif, keputusan akhir tetap menunggu regulasi resmi.

“Kalau saya sih berlaku surut saja. Januari bayar. Tapi nanti kita lihat bagaimana aturan akhirnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan pentingnya pungutan bea keluar batu bara sebagai instrumen fiskal baru. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kita harus memanfaatkan seluruh potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan negara,” kata Bahlil, Desember 2025 lalu.

Bahlil menekankan bea keluar tidak akan diterapkan secara membabi buta. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan industri.

“Kalau harga rendah dan perusahaan untungnya kecil, negara juga harus adil. Tapi kalau harga ekspor tinggi, ya wajar dikenakan bea keluar,” tegasnya.

Share
Related Articles
Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!
News

Geger Kim Jong Un Luncurkan Rudal Balistik Lagi, China Langsung Pasang Badan Minta Ketenangan!

IKNPOS.ID - Semenanjung Korea kembali membara! Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong...

MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
News

LUAR BIASA! MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKNPOS.ID - Kabar heboh datang dari raksasa energi tanah air! PT Medco...

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan
News

TIKET JAKARTA – MEDAN TEMBUS Rp8 JUTA! Kemenhub Temukan Pola Licik Penjualan

IKNPOS.ID - Keluhan publik soal harga tiket pesawat domestik yang melonjak ekstrem...

Danantara SIAP KUASAI Tambang Emas Martabe
News

Danantara SIAP KUASAI Tambang Emas Martabe, PT Agincourt Resources Gigit Jari?

IKNPOS.ID - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah menjadi...