“Seluruh urusan dalam negeri merupakan hak kedaulatan yang melekat dan harus ditentukan secara eksklusif oleh rakyat Irak sendiri, sesuai dengan kehendak bebas mereka, Konstitusi, dan sistem demokrasi negara yang berlandaskan pemilu sebagai perwujudan sejati pilihan rakyat,” kata kantor tersebut.
Selain itu, kepresidenan Irak juga menegaskan bahwa penghormatan terhadap kedaulatan nasional merupakan fondasi utama dalam pembangunan negara. Prinsip tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas politik, terutama pada fase pembentukan pemerintahan baru.
Tahap pembentukan pemerintahan itu, menurut pernyataan tersebut, akan didasarkan pada hasil pemilu yang telah digelar pada November lalu. Oleh karena itu, setiap bentuk tekanan atau intervensi dari pihak eksternal dinilai berpotensi mengganggu proses demokrasi yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Nouri al-Maliki pernah menjabat sebagai perdana menteri Irak selama dua periode, yakni dari 2006 hingga 2014. Pada masa akhir kepemimpinannya, Irak menghadapi krisis keamanan serius setelah kelompok teroris ISIS berhasil menguasai wilayah yang cukup luas di negara tersebut.
Sumber: Sputnik







