IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memastikan Dana Desa di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) siap disalurkan. Total anggaran yang digelontorkan pada 2026 mencapai sekitar Rp110 miliar, dan akan disalurkan secara bertahap kepada 30 desa di daerah tersebut.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, mengatakan penyaluran Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2026 dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana Desa disalurkan bertahap sesuai regulasi pemerintah kabupaten, langsung dari kas daerah ke kas desa,” ujar Muhajir, Rabu (28/1/2026).
Muhajir menjelaskan, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam empat tahap, dengan besaran 25 persen di setiap tahap. Skema ini diterapkan untuk memastikan pengelolaan anggaran lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Namun demikian, besaran Dana Desa tidak dibagi rata ke setiap desa.
“Pembagiannya menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, tidak sama rata,” jelasnya.
Penentuan alokasi Dana Desa mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain:
- Jumlah penduduk desa
- Jumlah penduduk miskin
- Luas wilayah desa
- Indeks kesulitan geografis
- Pertimbangan teknis lainnya
Skema ini diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan desa, khususnya di wilayah penyangga IKN yang tengah mengalami percepatan pembangunan.
Dana Desa tersebut akan digunakan untuk berbagai program prioritas desa, seperti:
- Peningkatan sumber daya manusia (SDM)
- Program kesehatan dan pendidikan
- Penguatan perekonomian desa
- Pembayaran penghasilan tetap aparat desa
- Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lainnya
Muhajir menegaskan, Dana Desa merupakan anggaran untuk kepentingan masyarakat, sehingga harus dikelola secara akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan.
Dana Desa 2026 Turun Rp10 Miliar Dibanding Tahun Lalu
Total Dana Desa APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp10 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp120 miliar.







