IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), khususnya Pasal 411 ayat (2) yang mengatur tentang perzinaan.
Para pemohon menilai pasal tersebut menciptakan rasa takut (chilling effect) dan mengancam kebebasan kehidupan pribadi warga negara.
“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dalam kebebasan akademik dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar salah satu Pemohon, Valentina Ryan M.
Pasal yang Dianggap Diskriminatif
Para pemohon, yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, menilai Pasal 411 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menimbulkan efek gentar.
khususnya bagi orang dewasa yang menjalin hubungan intim secara suka sama suka di luar perkawinan sah.
Mereka merasa khawatir menjalin hubungan pribadi karena pasal tersebut membuka ruang pengaduan oleh orang tua atau anak bagi mereka yang belum menikah.
Para Pemohon menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.
Antara lain Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1).
Mereka beranggapan bahwa pasal tersebut melanggar hak atas kebebasan pribadi, hak untuk membentuk keluarga, dan hak untuk mengembangkan diri.
Kriminalisasi Hubungan Seksual Konsensual
Para Pemohon juga menilai pasal tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual dan kehidupan bersama orang dewasa tanpa dasar prinsip kerugian (harm principle) yang jelas.
Mereka menegaskan negara seharusnya tidak masuk terlalu jauh ke ranah privat warga negara.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon untuk memperjelas argumentasi permohonan dan memperkuat dasar argumentasinya agar posita dan petitum selaras.
Putusan MK atas gugatan ini akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap hukum pidana di Indonesia. Khususnya terkait dengan pengaturan tentang perzinaan dan kebebasan pribadi warga negara.







