Home News Biaya Balik Nama Motor & Mobil 2026: dari STNK, Plat Nomor, sampai SWDKLLJ!
News

Biaya Balik Nama Motor & Mobil 2026: dari STNK, Plat Nomor, sampai SWDKLLJ!

Share
Biaya Balik Nama Motor & Mobil 2026, dari STNK, Plat Nomor, sampai SWDKLLJ
Biaya Balik Nama Motor & Mobil 2026, dari STNK, Plat Nomor, sampai SWDKLLJ
Share

IKNPOS.ID – Proses balik nama adalah langkah hukum wajib yang tidak boleh dilewatkan. Proses ini bukan hanya mengalihkan kepemilikan secara administratif. Tetapi juga melindungi Anda dari masalah pajak tahunan dan klaim pihak lama.

Rincian Biaya Balik Nama Motor di Tahun 2026 (Berdasar PP No. 76/2020)

Berikut komponen biaya resmi yang harus Anda siapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Totalnya bervariasi tergantung daerah, tetapi komponen dasarnya seragam:

  1. Biaya Administrasi: Berkisar Rp 35.000 – Rp 100.000, menyesuaikan kebijakan Samsat daerah.
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan): Dibayar sekali per balik nama. Untuk motor: Rp 35.000.
  3. Penerbitan STNK Baru: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  4. Penerbitan TNKB (Plat Nomor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.
  5. Penerbitan BPKB Baru: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga.

Selain biaya tersebut, Anda juga wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Besarannya tergantung jenis, tahun, dan wilayah kendaraan.

 Syarat Wajib yang Harus Dipersiapkan

Sebelum menuju Samsat, pastikan dokumen berikut lengkap:

  • KTP Asli pemilik baru.
  • STNK Asli dan fotokopi.
  • BPKB Asli dan fotokopi.
  • Surat Jual Beli (SJB) bermaterai Rp 10.000.
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan dari Samsat.
  • Surat Kuasa dan KTP penerima kuasa (jika diwakilkan).
  • Uang tunai untuk biaya-biaya di atas.

 Tata Cara Melakukan Balik Nama Motor

Prosesnya relatif straightforward jika syarat lengkap:

  1. Kunjungi Samsat sesuai domisili di KTP.
  2. Lakukan Pemeriksaan Fisik kendaraan di lokasi.
  3. Isi Formulir permohonan balik nama yang disediakan.
  4. Serahkan Dokumen lengkap ke loket yang ditentukan.
  5. Lakukan Pembayaran semua biaya yang telah ditagihkan.
  6. Tunggu & Ambil STNK dan BPKB baru yang sudah jadi.

Proses ini adalah bentuk tanggung jawab hukum. Kepemilikan yang sah memudahkan urusan pajak tahunan, klaim asuransi, dan menghindari sengketa di kemudian hari. Jangan tunda, segera lakukan setelah transaksi jual beli!

Share
Related Articles
Status 'Frontier Market' Menghantui! IHSG Meluncur Balik ke Zona Hijau, Investor Masih Ketar-ketir?
News

Status ‘Frontier Market’ Menghantui! IHSG Meluncur Balik ke Zona Hijau, Investor Masih Ketar-ketir?

IKNPOS.ID - Pasar modal Indonesia sedang berada di titik nadir yang sangat...

Rupiah Nyaris Rp16.800! Donald Trump Siapkan 'Bom' Ketua Fed Baru, Dolar AS Makin Perkasa
News

Rupiah Nyaris Rp16.800! Donald Trump Siapkan ‘Bom’ Ketua Fed Baru, Dolar AS Makin Perkasa

IKNPOS.ID - Pasar keuangan Indonesia sedang dalam posisi siaga satu! Mata uang...

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?
News

IHSG Ngamuk ke Level 8.300! Transaksi Tembus Rp41 Triliun, Waktunya Borong Saham Gainer?

IKNPOS.ID - Pasar modal Indonesia benar-benar meledak menjelang akhir Januari! Indeks Harga...

News

Layanan Air Bersih di Kabupaten Penyangga IKN Ditargetkan Bertambah 10 Persen

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan...