IKNPOS.ID – Posisi Kalimantan Timur sebagai rumah bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menghadapi tantangan lingkungan yang serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim baru saja mengungkap adanya kelemahan signifikan dalam pengawasan sektor pertambangan yang berisiko merusak ekosistem dan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. BPK menyoroti bagaimana aktivitas pertambangan yang tidak diawasi dengan ketat dapat mengancam keberlangsungan alam di Kaltim, yang saat ini menjadi perhatian dunia internasional seiring pembangunan IKN yang mengusung konsep kota hijau.
Dilema Kewenangan dan Ancaman Ekosistem
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, merespons temuan tersebut dengan menyoroti persoalan regulasi. Menurutnya, persoalan utama di lapangan bukan sekadar teknis pengawasan, melainkan keterbatasan wewenang pemerintah daerah. Berdasarkan aturan saat ini, sebagian besar kewenangan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah berharap kedepannya mendapatkan kewenangan lebih besar dalam pengawasan pertambangan dan lingkungan. Jika pengawasan kembali ke daerah, kita bisa melakukan kontrol yang lebih baik terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah kita, termasuk area penyangga IKN,” ujar Seno usai menerima LHP BPK, Rabu 21 Januari 2026.
Sorotan Terhadap Reklamasi dan Air Tanah
BPK menekankan beberapa poin krusial yang harus segera diperbaiki, terutama terkait pengelolaan lubang tambang (void) dan pelaksanaan kewajiban reklamasi. Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan tambang dinilai masih sangat longgar. Lemahnya kontrol ini tidak hanya merusak ketersediaan air permukaan bagi masyarakat, tetapi juga menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, terdapat lebih dari 400 IUP yang beroperasi di Kalimantan Timur. Seno menegaskan bahwa hampir seluruh perusahaan tersebut kini berada dalam pantauan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dijadwalkan akan melakukan tinjauan lapangan secara maraton untuk mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup.







