IKNPOS.ID – Badan Bank Tanah resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk mengoptimalkan pengelolaan lahan negara seluas 4.162 hektare. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional, kepentingan umum, hingga pemerataan ekonomi melalui reforma agraria.
Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa Bank Tanah memegang mandat negara untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak dapat bekerja sendiri; sinergi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan sebagai pemangku kepentingan utama di wilayah,” ujar Hakiki usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Samarinda, Senin 22 Desember 2025.
Fokus Pembangunan IKN dan Reforma Agraria
Kalimantan Timur menempati posisi krusial sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Pengelolaan pertanahan yang terintegrasi menjadi tuntutan utama seiring pesatnya dinamika pembangunan di wilayah ini.
Hingga saat ini, Badan Bank Tanah secara total mengelola lahan seluas 34.767 hektare di seluruh Indonesia. Salah satu aset terbesar berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang mencakup luas 4.162 hektare. Lahan tersebut telah terbagi untuk berbagai proyek vital, antara lain:
Bandara VVIP IKN: Menggunakan lahan seluas 621 hektare.
Jalan Bebas Hambatan IKN: Memakan lahan seluas 135 hektare.
Reforma Agraria: Dialokasikan seluas 1.873 hektare untuk pemerataan ekonomi masyarakat.
Fasilitas Umum dan Sosial: Mencakup area seluas 379 hektare dan 3 hektare untuk kepentingan sosial masyarakat.
Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Modern
Melalui kesepakatan ini, Badan Bank Tanah berkomitmen penuh menjadi mitra profesional bagi Pemprov Kaltim dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang inklusif dan berkelanjutan. Hakiki berharap langkah operasional dari MoU ini segera memberikan dampak nyata bagi publik.
Pengelolaan tanah negara yang transparan menjadi kunci utama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi nasional dan kelestarian lingkungan di kawasan Kalimantan Timur. Pemerintah meyakini bahwa distribusi lahan yang tepat akan menciptakan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.



