Mekanisme dan Contoh Perhitungan Super Tax Deduction
Dalam Pasal 111 PMK 28/2024, insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 200% itu dirinci menjadi dua komponen:
Pengurangan Penghasilan Bruto sebesar 100% dari jumlah sumbangan yang diberikan.
Tambahan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi 100% dari jumlah sumbangan yang diberikan.
Pengajuan permohonan fasilitas ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.
Sebagai ilustrasi pemanfaatan insentif ini, dalam siaran pers IKN dijelaskan contoh berikut: Jika PT A memberikan sumbangan sebesar Rp1 miliar untuk pembangunan fasilitas umum di IKN, nilai sumbangan yang dapat dibebankan PT A mencapai Rp2 miliar (Rp1 miliar sumbangan + tambahan Rp1 miliar), sehingga mampu menekan Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan secara signifikan.
Kementerian Keuangan berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia.




















