Home Tekno Pi Network ETF Mulai Dibahas: Apa Saja Syarat Berat yang Harus Dipenuhi?
Tekno

Pi Network ETF Mulai Dibahas: Apa Saja Syarat Berat yang Harus Dipenuhi?

Share
Pi Network ETF
Wacana Pi Network ETF mulai mencuat, namun hingga kini belum ada pengajuan resmi.Foto:X
Share

IKNPOS.ID – Pi Network kembali menjadi sorotan setelah wacana mengenai kemungkinan hadirnya Exchange Traded Fund (ETF) untuk aset digital tersebut muncul di sejumlah komunitas dan analis pasar. Namun hingga saat ini, produk ETF Pi Network belum pernah diajukan, belum memiliki dokumen resmi, dan belum masuk agenda regulator mana pun.

Meski begitu, para analis menilai bahwa peluang ETF tetap terbuka di masa depan, asalkan Pi Network memenuhi sejumlah syarat ketat yang biasanya diberlakukan untuk aset kripto yang ingin masuk ke ranah investasi institusional.

Syarat Penting Sebelum ETF Pi Network Bisa Terjadi

Menurut analis ActuFinance, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi Pi Network sebelum lembaga keuangan dapat mempertimbangkan pembuatan ETF.

1. Harga Pasar yang Terverifikasi

ETF spot membutuhkan aset yang memiliki harga pasar terbuka dan diterima secara luas. Pi saat ini memang sudah memiliki harga yang terlihat di berbagai platform, meskipun masih fluktuatif dan belum sepenuhnya stabil.
Pi Network perlu membangun struktur pasar yang lebih transparan agar harga rujukan dapat diterima regulator.

2. Likuiditas Harus Lebih Dalam

Produk ETF menuntut volume perdagangan besar dan likuiditas kuat untuk memastikan proses beli-jual berjalan tanpa hambatan.
Saat ini volume perdagangan PI masih jauh di bawah aset kripto besar lainnya sehingga dinilai belum ideal untuk mendukung operasional ETF.

3. Kepastian Regulasi

Regulator membutuhkan aset yang dapat diverifikasi, dilacak, dan bebas dari manipulasi harga.
Pi Network telah menunjukkan peningkatan transparansi, namun belum mencapai tingkat kematangan regulasi yang dibutuhkan untuk masuk ke kategori investasi institusional.

4. Lembaga Kustodian Resmi

ETF membutuhkan custodian teregulasi untuk menyimpan aset secara aman.
Hingga sekarang, belum ada lembaga keuangan tradisional yang dapat menyimpan token PI dalam lingkungan yang memenuhi standar regulasi internasional.
Akses jaringan yang terbuka dan persetujuan custodian menjadi syarat mutlak.

Share
Related Articles
Indonesia Negara Pertama Blokir AI Grok di X
Tekno

BIKIN RESAH! Indonesia Negara Pertama Blokir AI Grok di X

IKNPOS.ID - Indonesia mengambil langkah tegas dengan menjadi negara pertama di dunia...

Samsung Galaxy A07 5G
Tekno

Diam-Diam Mengejutkan! HP Samsung Galaxy A07 5G Dikenalkan, Ponsel 2 Jutaan dengan Spek Premium

IKNPOS.ID - Samsung baru saja membuat kejutan besar di awal tahun 2026....

Tekno

Krisis RAM PC 2026: Mengapa Harga Memori Makin Mahal

IKNPOS.ID - Industri perangkat keras komputer menghadapi krisis RAM PC 2026 yang...

Tekno

Rumor Harga Steam Machine, Mulai dari Rp16,9 juta

IKNPOS.ID - Valve kembali menjadi sorotan setelah munculnya rumor terkait harga terbaru...