“Ini adalah agenda yang kita tunggu-tunggu, sebab minimal setahun sekali kita akan bertemu dengan agenda ini. Dalam agenda ini kita membuka peta pengelolaan infrastruktur beserta scope of work dan juga anggaran untuk melakukan pengelolaannya,” ungkap Viby.
Ia menambahkan bahwa standar pelayanan yang diterapkan harus mencerminkan karakter kota kelas dunia. “Dengan masuknya perusahaan-perusahaan hebat, level of services kita harus world class city yang mengedepankan konsep smart city, sponge city, dan forest city,” tegasnya.
Viby menjelaskan, pada tahun 2026 sejumlah aset yang akan dikelola meliputi Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian Vertikal ASN, Rumah Tapak Jabatan Menteri, Gedung Kementerian Koordinator, Bangunan Gedung Negara, Ruang Terbuka Hijau, pengelolaan sampah domestik terpadu, embung dan kolam retensi, sistem air minum, pengelolaan jalan terbangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pengelolaan bus perkotaan IKN, pengelolaan tenant pada kawasan terbangun, serta infrastruktur terbangun lainnya di KIPP.
Ia juga mengingatkan para calon penyedia jasa bahwa setiap area di IKN memiliki karakteristik khusus yang tidak dapat disamakan dengan pola pengelolaan konvensional di wilayah lain, sehingga membutuhkan pengecekan langsung di lapangan sebelum melakukan penawaran.
Selain itu, Otorita IKN menegaskan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lokal. Dari sisi tenaga kerja operasionalisasi dan pemeliharaan tahun 2025, sedikitnya 70 persen berasal dari warga setempat, salah satunya melalui dukungan Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku, sebagai bagian dari pembangunan inklusif di kawasan IKN.
Dalam market sounding ini, turut dibahas tiga topik utama, yaitu Pengelolaan Aset Bangunan Gedung dan Infrastruktur Terbangun Tahun 2026, Metode Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pengelolaan serta syarat penyedia jasa mengikuti mini kompetisi melalui e-katalog, dan Ketentuan Pengadaan Jasa beserta persyaratan kompetensi dan kualifikasi penyedia melalui mekanisme lelang dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan aset berkelanjutan di IKN.





















