IKN Pos
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap

by Lina
14:19 November 13, 2025
in Pemerintahan
A A
Hak Tanah IKN

MK mengabulkan sebagian permohonan pembatalan Pasal 16A UU IKN. Hak guna tanah (HGU, HGB) di IKN kini harus melalui evaluasi bertahap, tidak otomatis 95 tahun, untuk memperkuat kontrol negara.Foto:IG@mk

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Ibu Kota Negara (IKN).

Putusan ini secara substansial mengubah skema pemberian hak guna tanah bagi investor di IKN, menegaskan bahwa pemberian hak tersebut tidak boleh menimbulkan kesan otomatis diberikan dalam jangka waktu panjang, seperti 95 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar Kamis 13 November 2025.

Putusan ini membatalkan pasal-pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ulang oleh Mahkamah.

Kekhawatiran Masyarakat Adat dan Jangka Waktu Kontroversial

Gugatan ini diajukan oleh pemohon bernama Stepanus Febyan Babaro (perkara nomor 185/PUU-XXII/2024). Alasan utama gugatan adalah kekhawatiran dan kecemasan masyarakat adat di kawasan IKN.

Pemberian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang sangat lama (disebutkan 100 tahun lebih) dinilai dapat memperkecil kesempatan masyarakat adat dalam melestarikan tanah leluhurnya.

Pemohon khawatir tanah adat akan dicaplok oleh perusahaan-perusahaan besar, seperti yang banyak terjadi di berbagai daerah.

Skema Baru: Evaluasi dan Pembatasan Jangka Waktu

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut sekaligus memastikan posisi negara tidak melemah, MK mengubah frasa dalam Pasal 16A. Kini, pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di IKN harus dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kriteria serta tahapan evaluasi yang ketat.

Inilah skema jangka waktu HAT di IKN setelah Putusan MK:

Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Hak Pakai: Diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Evaluasi TanahHak Tanah IKNHGBHGUMK IKNPutusan MKPutusan MK kabulkan pembatalan hak tanah 95 tahun di IKNUndang-Undang IKN

Lina

Next Post

COP 30 Brasil, MPR Dorong Pertamina Jadi Pemimpin Regional Pengembangan Sustainable Aviation Fuel

BNI Raih Penghargaan Leadership AA di Indonesia ESG Leadership Awards 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Trend Investasi 2025: Brand Indonesia Jadi Primadona Investor Global, Inovasi dan ESG Jadi Magnet Baru

10:01 November 14, 2025

Pertamina Cetak 37 Ribu Ton CO2e dari Transaksi Kredit Karbon di COP30

09:31 November 14, 2025

BNI Perkuat Ekosistem Kreatif Malang Raya Lewat ICCF 2025

09:22 November 14, 2025

Mengejar Lari

07:21 November 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version