IKN Pos
Jumat, November 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

MA Kabulkan Uji Materiil Pasal UU IKN, Hak Tanah Investor Wajib Evaluasi Bertahap

by Lina
14:19 November 13, 2025
in Pemerintahan
A A
Hak Tanah IKN

MK mengabulkan sebagian permohonan pembatalan Pasal 16A UU IKN. Hak guna tanah (HGU, HGB) di IKN kini harus melalui evaluasi bertahap, tidak otomatis 95 tahun, untuk memperkuat kontrol negara.Foto:IG@mk

Alasan MK: Memperkuat Posisi Negara

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa perumusan norma lama, yang menggunakan frasa ‘melalui 1 siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua’, menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan. Frasa tersebut menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma yang ambigu ini memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.

Meskipun MK memahami upaya pemerintah untuk menarik investor dengan jangka waktu yang kompetitif (lex specialis), upaya ini tidak boleh mengabaikan prinsip konstitusi.

Mahkamah berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU Penanaman Modal) sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan HAT untuk penanaman modal di IKN.

Putusan Diwarnai Perbedaan Pendapat

Putusan penting ini diwarnai dengan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.

Ketiga hakim berpendapat bahwa pemberian hak atas tanah di IKN sesungguhnya tetap menjamin fungsi pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan prinsip sosial hak atas tanah, sehingga menurut mereka, Mahkamah seharusnya menolak permohonan tersebut.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Evaluasi TanahHak Tanah IKNHGBHGUMK IKNPutusan MKPutusan MK kabulkan pembatalan hak tanah 95 tahun di IKNUndang-Undang IKN

Lina

Next Post

COP 30 Brasil, MPR Dorong Pertamina Jadi Pemimpin Regional Pengembangan Sustainable Aviation Fuel

BNI Raih Penghargaan Leadership AA di Indonesia ESG Leadership Awards 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Trend Investasi 2025: Brand Indonesia Jadi Primadona Investor Global, Inovasi dan ESG Jadi Magnet Baru

10:01 November 14, 2025

Pertamina Cetak 37 Ribu Ton CO2e dari Transaksi Kredit Karbon di COP30

09:31 November 14, 2025

BNI Perkuat Ekosistem Kreatif Malang Raya Lewat ICCF 2025

09:22 November 14, 2025

Mengejar Lari

07:21 November 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version