Home Pemerintahan Jaminan Aman 190 Tahun Batal! MK Pangkas Hak Tanah di IKN, Menko Airlangga Beri Sinyal Ini ke Investor
Pemerintahan

Jaminan Aman 190 Tahun Batal! MK Pangkas Hak Tanah di IKN, Menko Airlangga Beri Sinyal Ini ke Investor

Share
Hak Atas Tanah IKN Dibatalkan
Menko Airlangga Hartarto menjamin pembangunan IKN tidak terganggu, didukung komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota politik 2028.Foto:ANT
Share

Penataan ulang ini dilakukan agar regulasi IKN tidak lagi dibatalkan MK karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Mahkamah sendiri menilai norma lama dalam UU IKN ambigu, yang menggunakan frasa pemberian HAT melalui satu siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua (total 190 tahun untuk HGU). Norma ini dinilai Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melemahkan posisi negara dalam menguasai HAT.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa selain aspek regulasi, pemerintah juga terus memprioritaskan penyelesaian infrastruktur dasar IKN.

Saat ini, pembangunan proyek-proyek vital seperti kompleks parlemen dan sistem yudikatif sedang dikebut. Pemerintah secara intensif akan mencari jalan keluar terbaik untuk setiap masalah hukum yang timbul, demi memastikan transisi ibu kota berjalan sesuai rencana.

Share