IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan sejumlah ketentuan krusial terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin 17 November 2025. Putusan MK ini secara signifikan memangkas jangka waktu penguasaan lahan yang sebelumnya memungkinkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pakai mencapai 160 tahun.
Putusan ini bermula dari pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan oleh Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro.
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan jangka waktu yang terlalu panjang tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, dan berpotensi mengorbankan kepentingan generasi mendatang.
Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan HGB dan Hak Pakai harus dimaknai bersyarat. Ketentuan kini hanya berlaku untuk satu siklus yang terdiri dari pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.
Pemerintah Jamin Investor: Komitmen Presiden Prabowo Menjadi Kunci
Menanggapi putusan MK yang berpotensi menimbulkan keraguan di kalangan investor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto segera memberikan jaminan khusus. Airlangga menegaskan bahwa perkembangan pembangunan IKN tidak akan terhambat dan investor tidak perlu khawatir.
Kunci jaminan ini terletak pada komitmen politik dari pemerintah pusat. Airlangga menyebutkan bahwa IKN sudah mendapatkan jaminan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi ibu kota politik di Indonesia pada tahun 2028.
“Dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik,” kata Airlangga saat berada di Jakarta, Kamis 20 November 2025. Jaminan politik tersebut diharapkan dapat menenangkan para investor yang terpengaruh oleh isu kepastian hukum tanah.
Legal Ground akan Ditata Ulang, Pembangunan Infrastruktur Tetap Berlanjut
Airlangga menambahkan, untuk menjamin kepastian di masa depan, pemerintah akan segera menata kembali legal ground atau ketentuan terkait HAT.






















