Home Pemerintahan Jaminan Aman 190 Tahun Batal! MK Pangkas Hak Tanah di IKN, Menko Airlangga Beri Sinyal Ini ke Investor
Pemerintahan

Jaminan Aman 190 Tahun Batal! MK Pangkas Hak Tanah di IKN, Menko Airlangga Beri Sinyal Ini ke Investor

Share
Hak Atas Tanah IKN Dibatalkan
Menko Airlangga Hartarto menjamin pembangunan IKN tidak terganggu, didukung komitmen Presiden Prabowo menjadikan IKN sebagai ibu kota politik 2028.Foto:ANT
Share

IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan sejumlah ketentuan krusial terkait Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin 17 November 2025. Putusan MK ini secara signifikan memangkas jangka waktu penguasaan lahan yang sebelumnya memungkinkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pakai mencapai 160 tahun.

Putusan ini bermula dari pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan oleh Pemohon Prinsipal Stepanus Febyan Babaro.

Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan jangka waktu yang terlalu panjang tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, dan berpotensi mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa ketentuan HGB dan Hak Pakai harus dimaknai bersyarat. Ketentuan kini hanya berlaku untuk satu siklus yang terdiri dari pemberian hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun.

Pemerintah Jamin Investor: Komitmen Presiden Prabowo Menjadi Kunci
Menanggapi putusan MK yang berpotensi menimbulkan keraguan di kalangan investor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto segera memberikan jaminan khusus. Airlangga menegaskan bahwa perkembangan pembangunan IKN tidak akan terhambat dan investor tidak perlu khawatir.

Kunci jaminan ini terletak pada komitmen politik dari pemerintah pusat. Airlangga menyebutkan bahwa IKN sudah mendapatkan jaminan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi ibu kota politik di Indonesia pada tahun 2028.

“Dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik,” kata Airlangga saat berada di Jakarta, Kamis 20 November 2025. Jaminan politik tersebut diharapkan dapat menenangkan para investor yang terpengaruh oleh isu kepastian hukum tanah.

Legal Ground akan Ditata Ulang, Pembangunan Infrastruktur Tetap Berlanjut
Airlangga menambahkan, untuk menjamin kepastian di masa depan, pemerintah akan segera menata kembali legal ground atau ketentuan terkait HAT.

Share
Related Articles
IKN Siap Disulap Jadi 'Cognitive City' Pertama di Dunia
Pemerintahan

IKN Siap Disulap Jadi ‘Cognitive City’ Pertama di Dunia

IKNPOS.ID - Otorita IKN telah mengikat kontrak kerja sama asistensi teknis dengan...

Pemerintahan

Benarkah Alfamart & Indomaret di Desa Bakal Ditutup? Ini Jawaban Tegas Mendes Yandri

IKNPOS.ID - Isu mengenai rencana penutupan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret...

IKN Amankan Modal Rp72 Triliun
Pemerintahan

MANTAP! IKN Amankan Modal Rp72 Triliun

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru yang semakin...

Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Pemerintahan

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur...