Finnews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang emas bagi para investor untuk berpartisipasi dalam pembangunan hunian aparatur sipil negara (ASN) di IKN.
Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), Otorita IKN melakukan lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian ASN yang berlokasi di Sepaku, Penajam Paser UtaraProvinsi Kalimantan Timur. Total nilai investasi kedua proyek ini mencapai Rp5,5 triliun.
Investasi Aman & Menguntungkan
“Proses lelang hunian ASN IKN dibuka melalui platform digital investasi Investara (https://investara.ikn.go.id/home),” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Sudiro Roi Santoso.
Proses lelang proyek KPBU untuk dua hunian ASN yang digarap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi tersebut berlangsung 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026.
Lelang dengan skema KPBU merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN, menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan, serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah.
“Pengembalian investasi dan penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII,” tambahnya.
Dua proyek strategis yang ditawarkan melalui skema KPBU tersebut, antara lain:
- Pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) 1B: Nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.
- Pembangunan delapan menara (tower) rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A: Nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 meter persegi beserta fasilitas penunjang.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan dengan model desain, bangun, keuangan, operasikan, pelihara, transfer (design, build, finance, operate, maintain, and transfer/DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di IKN.
PT Intiland & PT Nindya Karya Pemrakarsa
Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B ditargetkan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun, PT Intiland Development Tbk, ditetapkan sebagai pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa Nomor B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.



