IKNPOS.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali jadi sorotan publik. Bukan karena pembangunan infrastrukturnya yang megah, melainkan karena temuan mencengangkan, ada 4.000 hektare tambang ilegal beroperasi di dalam wilayah delineasi IKN.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Badan Otorita IKN (OIKN) yang menilai aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak sosial serius bagi masyarakat sekitar.
Kepala Badan OIKN Basuki Hadimuljono menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas bersama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal untuk menertibkan kawasan tersebut.
Semua Aktivitas Ilegal Akan Ditindak!
Dalam keterangannya, Basuki menjelaskan bahwa Otorita IKN telah memasang plang larangan di area hutan lindung agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki, Jumat (17/10/2025).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan IKN, yang sejak awal dirancang sebagai kota hijau dan berkelanjutan (green city).
Hapus Jejak Tambang Ilegal di IKN
Tak hanya dari pusat, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur juga ikut bergerak cepat. Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto menyatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Otorita IKN dalam memberantas aktivitas ilegal di seluruh wilayah IKN dan sekitarnya.
“Ke depannya kita akan terus bekerja sama untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ujarnya.
Menurut Joko, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi eksploitasi sumber daya alam tanpa izin di kawasan strategis nasional seperti IKN.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.