IKN Pos
Senin, Oktober 13, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! Pemerintah Umumkan Skema Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Tetap, Tunjangan 50 Persen, dan Sistem Kerja Fleksibel

by Derry Sutardi
16:00 Oktober 13, 2025
in News
A A
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Jadwal Penyerahan SK dan NI PPPK Lengkap

IKNPOS.ID – Pemerintah resmi mengumumkan skema tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Kebijakan baru ini sontak menjadi perbincangan publik karena menghadirkan model kerja fleksibel di sektor pemerintahan, tanpa mengurangi hak dasar bagi tenaga profesional yang turut membangun pelayanan publik.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian nasional menuju sistem yang lebih adaptif dan modern, di mana keseimbangan antara waktu kerja dan kesejahteraan pegawai kini menjadi prioritas utama.

Dasar Hukum: Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Aturan tentang PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Peraturan tersebut menjadi landasan hukum yang mengatur mekanisme gaji dan tunjangan bagi pegawai yang bekerja dengan sistem waktu terbatas, namun tetap memiliki peran dan tanggung jawab profesional.

Pemerintah menegaskan bahwa skema paruh waktu ini tidak mengurangi hak dasar PPPK, melainkan menyesuaikan dengan durasi jam kerja 20–30 jam per minggu.

Beberapa poin penting dari peraturan ini antara lain:

  • Gaji pokok PPPK paruh waktu tetap setara dengan pegawai penuh waktu sesuai golongan dan masa kerja.

  • Tunjangan diberikan sebesar 50 persen dari nilai tunjangan yang diterima pegawai penuh waktu.

Kebijakan ini dianggap adil dan proporsional, karena menghargai kontribusi pegawai paruh waktu tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Rincian Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Untuk menegaskan transparansi dan keadilan, pemerintah juga merinci empat jenis tunjangan utama yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan jabatan, tanggung jawab, dan durasi kerja.

1. Tunjangan Pekerjaan

  • Dihitung berdasarkan jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai.

  • Besarannya berkisar antara 5% hingga 20% dari gaji pokok.
    Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan tanggung jawab harian pegawai.

2. Tunjangan Hari Raya (THR)

  • PPPK penuh waktu tetap menerima THR setara 1 bulan gaji.

  • PPPK paruh waktu mendapat THR secara prorata sesuai proporsi jam kerja.
    Contohnya, pegawai dengan kontrak 50% akan memperoleh THR sebesar Rp1.250.000 jika gaji penuhnya Rp2.500.000.

Skema prorata ini memastikan bahwa setiap pegawai tetap menikmati hak hari raya sesuai kontribusi kerjanya.

Page 1 of 2
12Next

Derry Sutardi

Next Post

5 Hal Tentang Pi Network yang Diketahui Sebelum Ikut Menambang

Pi Network DEX Mainnet Siap Mengalirkan Likuiditas dan Peluang Kripto Besar bagi Pionir

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

MEDIA ISRAEL HOAKS! Presiden Prabowo Dikabarkan ke Tel Aviv

20:18 Oktober 13, 2025

Bukan UI atau UNJ, Tapi Kampus Swasta Ini yang Berjaya di Ranking Dunia 2026!

20:12 Oktober 13, 2025

BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

19:36 Oktober 13, 2025

Praperadilan Ditolak: Hakim Tegaskan Status Tersangka Korupsi Nadiem Makarim Sah!

19:36 Oktober 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version