3. Tunjangan Transportasi
Besarannya antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung lokasi kerja dan tingkat mobilitas.
Pegawai yang bertugas di wilayah terpencil dapat memperoleh nilai lebih tinggi.
Tunjangan ini bertujuan mendukung kelancaran mobilitas kerja, terutama bagi pegawai yang memiliki beban perjalanan dinas rutin.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian besar iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Nilai manfaat ekonominya mencapai Rp300.000–Rp500.000 per bulan, termasuk perlindungan terhadap risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua.
Dengan tunjangan ini, pegawai paruh waktu tetap terlindungi secara sosial dan kesehatan, sama seperti pegawai penuh waktu.
Total Penghasilan: 50–70 Persen dari Pegawai Penuh Waktu
Jika seluruh tunjangan dijumlahkan, total penghasilan PPPK paruh waktu 2025 bisa mencapai 50%–70% dari total penghasilan pegawai penuh waktu.
Besarnya tergantung jabatan, beban kerja, dan pencapaian kinerja individu.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak tenaga profesional dari berbagai bidang untuk ikut berkontribusi di pemerintahan, tanpa terikat jam kerja konvensional.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Selain memberikan opsi kerja fleksibel, kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya:
Meningkatkan efisiensi anggaran negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Memberi kesempatan kerja bagi tenaga ahli seperti dosen tamu, tenaga medis, peneliti, hingga konsultan.
Memfasilitasi pegawai dengan keterbatasan waktu yang tetap ingin berkontribusi dalam sektor pemerintahan.
Mendorong transformasi sistem kerja ASN agar lebih responsif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Dengan sistem paruh waktu, pemerintah berupaya membangun model kerja yang inklusif, di mana produktivitas, fleksibilitas, dan kesejahteraan berjalan seimbang.
Kinerja dan Disiplin Tetap Jadi Kunci
Meski sistem kerja lebih fleksibel, disiplin dan tanggung jawab tetap menjadi faktor utama dalam penilaian kinerja PPPK paruh waktu.
Setiap tunjangan yang diberikan berdasarkan kehadiran, capaian kinerja, dan hasil evaluasi kontrak kerja.
Keterlambatan, ketidakhadiran tanpa alasan, atau pelanggaran perjanjian kerja dapat mengurangi hak tunjangan bahkan berujung pada pemutusan kontrak.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti bebas tanggung jawab, melainkan bentuk kepercayaan terhadap profesionalisme ASN era baru.