IKN Pos
Sabtu, Oktober 4, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! Kementerian BUMN Bubar, Bagaimana Nasib Pegawainya? MenpanRB Angkat Bicara!

by Derry Sutardi
18:21 Oktober 4, 2025
in News
A A
Kementerian BUMN akan Berubah Jadi Badan Pengaturan

IKNPOS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalami perubahan besar. Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Kamis (2/10/2025), revisi Undang-Undang BUMN disahkan dan sekaligus menetapkan perubahan nama lembaga tersebut menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Transformasi ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya Kementerian BUMN tidak lagi berstatus kementerian, melainkan badan khusus yang memiliki fungsi pengaturan.

Pemerintah melalui Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memperjelas batas regulator dan operator di tubuh BUMN.

Nasib Pegawai Kementerian BUMN

Salah satu yang paling disorot publik adalah nasib pegawai Kementerian BUMN. Rini memastikan, seluruh pegawai yang sebelumnya bernaung di kementerian akan secara otomatis dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

“Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rini dalam pidato pengesahan RUU di Komplek Parlemen.

Dengan demikian, tidak ada PHK massal atau penurunan status pegawai. Justru, menurut Rini, pegawai akan mendapatkan posisi yang lebih jelas dan kuat dalam menjalankan fungsi pengaturan.

Enam Garis Besar Perubahan dalam RUU BUMN

Rini juga merinci enam poin perubahan utama yang menjadi roh transformasi dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN:

  1. Transformasi kelembagaan: Kementerian BUMN resmi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
  2. Rangkap jabatan terbatas: Menteri atau Wakil Menteri hanya boleh merangkap jabatan di organ BUMN maksimal dua tahun sejak putusan MK terkait rangkap jabatan berlaku.
  3. Kesetaraan gender di BUMN: Karyawan BUMN dapat menduduki jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau manajer dengan tetap mengedepankan kesetaraan gender.
  4. Aturan perpajakan baru: Transaksi yang melibatkan Danantara (holding investasi BUMN), holding operasional, serta entitas terkait akan diatur melalui peraturan pemerintah.
  5. Kewenangan BPK: Badan Pemeriksa Keuangan diberi mandat penuh untuk mengaudit BUMN sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Penguatan peran Danantara: Badan Danantara diberi kewenangan sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Dampak Perubahan untuk Tata Kelola BUMN

Transformasi ini dinilai akan memperkuat posisi BUMN sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, transparan, dan kompetitif.

Page 1 of 2
12Next
Tags: badan DanantaraBP BUMNKementerian BUMNkewenangan BP BUMN dan Danantaranasib pegawai Kementerian BUMN setelah berubah jadi BP BUMNpegawai BP BUMNpengesahan revisi UU BUMN 2025perubahan Kementerian BUMNrevisi UU BUMNtransformasi kelembagaan BUMN

Derry Sutardi

Next Post

Crypto Naik Daun 2025, Mana yang Bisa Jadi Aset Jangka Panjang?

Jadi Kota Penyangga IKN, Samarinda Akan Dorong Penerapan Transportasi Listrik

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Kejagung Siap Tindak Lanjuti Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp5 Triliun

20:45 Oktober 4, 2025

KPK Ingatkan Pengadaan Pesawat Baru Garuda Indonesia Harus Transparan

20:02 Oktober 4, 2025

Jadi Kota Penyangga IKN, Samarinda Akan Dorong Penerapan Transportasi Listrik

19:08 Oktober 4, 2025

Crypto Naik Daun 2025, Mana yang Bisa Jadi Aset Jangka Panjang?

19:03 Oktober 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version