IKN Pos
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! KemenPAN-RB Tetapkan Aturan Baru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya yang Penuhi 4 Kriteria Ini yang Bisa Diangkat

by Derry Sutardi
11:13 Oktober 20, 2025
in News
A A
Masih 102 Formasi PPK di Kabupaten Penajam Paser Utara yang Belum Terisi

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer otomatis bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hanya tenaga honorer yang memenuhi empat kriteria utama yang berhak mengikuti skema pengangkatan ini.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional sekaligus upaya pemerintah melindungi tenaga honorer dari potensi PHK massal menjelang transisi sistem kepegawaian baru.

KemenPAN-RB: Skema Ini Bentuk Perlindungan untuk Tenaga Honorer

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bentuk kejelasan status dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

“Kebijakan ini memberi kepastian hukum dan kesempatan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi untuk tetap berkontribusi secara profesional dalam tugas pemerintahan,” ujar Aba Subagja, dikutip Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, sistem paruh waktu ini juga diharapkan bisa menjawab tantangan efisiensi birokrasi sekaligus membuka peluang bagi ASN muda untuk berkarier di lingkungan pemerintahan.

4 Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024, hanya tenaga honorer yang memenuhi empat syarat utama berikut ini yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
    Nilai-nilai dasar ini menjadi acuan utama dalam menilai integritas dan loyalitas tenaga honorer terhadap negara.

  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Calon PPPK harus terbukti memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah terlibat pelanggaran hukum atau etik.

  3. Terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Hanya honorer yang sudah terdata resmi di database BKN yang akan diverifikasi dan diproses untuk pengangkatan paruh waktu.

  4. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN tahun 2024 (CPNS maupun PPPK), meskipun tidak lolos.
    Artinya, tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi resmi tetapi belum lulus tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sesuai ketentuan baru.

Tidak Semua Honorer Bisa Otomatis Diangkat

KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengangkatan tidak bersifat otomatis bagi seluruh tenaga honorer. Prosesnya tetap akan mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai sistem seleksi ASN yang berlaku.

Tenaga honorer yang ingin mengikuti skema PPPK Paruh Waktu diwajibkan memastikan:

Page 1 of 2
12Next
Tags: aturan baru PPPK 2025keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2024pengangkatan PPPK honorerPPPK paruh waktutenaga honorer BKN

Derry Sutardi

Next Post

Saling Tuduh Langgar Perjanjian, Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Gaza

Formasi CPNS 2026 Bocor! 12 Instansi dengan Kuota Terbanyak dan Peluang Lolos Tertinggi Tahun Ini

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Terminal LPG Tanjung Sekong: Tulang Punggung 40% Kebutuhan LPG Nasional

13:59 Oktober 23, 2025

BUKAN HOAX! WhatsApp Batasi Chat Bulanan, Spam Siap-Siap Kena Gembok

12:01 Oktober 23, 2025

Heboh! Prabowo Subianto Disebut Pernah Disuap Rp16,5 Triliun, Tapi Langsung Ditolak Mentah-Mentah!

10:43 Oktober 23, 2025

Bukan Mata Air Alami! Dedi Mulyadi Bongkar Sumber Air yang Diambil Aqua, Bikin Publik Terperangah!

10:07 Oktober 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version