Peserta Lulus Wajib Unggah Dokumen
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 diwajibkan mengunggah dokumen administrasi melalui akun SSCASN mulai 16–26 Oktober 2025.
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan diunggah:
-
Pasfoto formal terbaru dengan latar merah (maksimal ukuran 1.000 KB)
-
Scan ijazah dan transkrip nilai asli, bagi lulusan luar negeri wajib disertai surat penyetaraan dari Kemendikbudristek
-
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi tangan, diberi pasfoto, tanda tangan, dan meterai Rp10.000
-
Surat Lamaran PPPK ditujukan kepada Jaksa Agung RI, serta dua surat pernyataan resmi (Lampiran IV BKN dan Surat Pernyataan Diri)
-
SKCK terbaru dari Polres setempat
-
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau PNS
-
Surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya, berlaku selama bulan Oktober 2025
Peserta yang tidak mengunggah dokumen tepat waktu akan dianggap gugur atau mengundurkan diri otomatis dari proses seleksi.
Ketentuan Tambahan yang Wajib Diketahui
Selain kewajiban utama, panitia juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan penting:
-
Peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000.
-
Bila peserta lulus kemudian mundur, Panitia Seleksi dapat menunjuk pengganti sesuai Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
-
Peserta yang mundur setelah memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) akan dilarang ikut seleksi ASN selama tiga tahun anggaran berikutnya.
-
Kelulusan dapat dibatalkan jika terbukti memberikan data palsu, melanggar aturan, atau terindikasi paham radikalisme.
-
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya, dan kelulusan murni hasil prestasi peserta.
Informasi Resmi dan Layanan Pengaduan
Untuk menghindari informasi palsu, peserta disarankan hanya mengakses pengumuman melalui biropeg.kejaksaan.go.id dan akun resmi Instagram @biropegkejaksaan.
Layanan bantuan dan aduan resmi tersedia di:
- Call Center: +62 811-1919-414 (Senin–Jumat, pukul 08.30–16.00 WIB)
- Email: aduan.casn@kejaksaan.go.id