IKN Pos
Selasa, Oktober 14, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN

by Derry Sutardi
17:26 Oktober 13, 2025
in News
A A
CPNS 2026

3. Cuti Sakit: Ada Perbedaan Durasi

Ketentuan cuti sakit juga berbeda antara PNS dan PPPK.

  • Untuk PNS:
    PNS dapat mengambil cuti sakit maksimal 6 bulan dengan surat keterangan dokter.
    Jika setelah 6 bulan masih belum pulih, dapat diperpanjang hingga 1 tahun dengan rekomendasi dokter pemerintah.

  • Untuk PPPK:
    PPPK hanya diberi hak cuti sakit selama 30 hari kerja dan tetap wajib menyertakan surat keterangan medis.

Artinya, PNS mendapat perlindungan kesehatan yang lebih panjang, sedangkan PPPK memiliki batas waktu lebih pendek sesuai kontrak kerja mereka.

4. Cuti Melahirkan: Hak Setara untuk PNS dan PPPK

Dalam hal cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama.
Keduanya berhak atas cuti selama 3 bulan penuh, untuk anak pertama hingga anak ketiga.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan gender dan perlindungan bagi ibu bekerja di lingkungan ASN.

5. Cuti Karena Alasan Penting: Khusus untuk PNS

Bagi PNS, terdapat hak cuti khusus yang disebut Cuti Karena Alasan Penting (CAP).
Jenis cuti ini diberikan untuk situasi mendesak seperti:

  • Keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak) sakit keras atau meninggal dunia

  • Menikah atau menghadiri pernikahan keluarga inti

  • Bencana alam atau keadaan darurat lainnya

Namun, untuk PPPK, cuti karena alasan penting tidak diatur secara khusus.
Jika menghadapi keadaan serupa, PPPK harus menggunakan jatah cuti tahunan mereka.

6. Cuti Bersama: Hak yang Sama untuk Semua ASN

Baik PNS maupun PPPK mendapatkan cuti bersama sesuai keputusan pemerintah pusat.
Cuti ini biasanya ditetapkan pada hari besar keagamaan atau libur nasional, seperti Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.

Menariknya, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan masing-masing ASN.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): Hanya untuk PNS

PNS memiliki satu jenis cuti tambahan yang tidak dimiliki PPPK, yaitu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
CLTN dapat digunakan untuk keperluan seperti:

  • Melanjutkan pendidikan

  • Mengurus keluarga

  • Menyelesaikan urusan pribadi yang tidak bisa dilakukan dengan cuti tahunan

Selama CLTN, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan, namun status kepegawaiannya tetap aman.

PPPK tidak memiliki hak ini karena status mereka kontraktual dan berbatas waktu.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: aturan cuti besar PNS terbarucuti PNScuti PPPKdurasi cuti sakit ASN menurut BKNhak cuti ASNhak cuti tahunan PNS dan PPPK 2025perbedaan cuti PNS dan PPPKperbedaan cuti PNS dan PPPK berdasarkan peraturan BKN

Derry Sutardi

Next Post

Sekolah Kedinasan BMKG (STMKG) 2025 Buka Pendaftaran: Kuliah Gratis, Ikatan Dinas, dan Langsung Jadi CPNS!

WAJIB TAHU! Ini Kelebihan & Kekurangan Etanol yang Bakal Jadi Campuran Wajib BBM

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Hijau Alam hingga Kuning Ochre Pale Bakal Jadi Tren Warna Cat Rumah 2026: Hangat, Alamiah dan Nyaman

12:04 Oktober 14, 2025

Pi Network dan Stellar Luncurkan Fase Baru Web3 dengan DeFi, AI Payments, dan Tokenisasi Mulai 2025–2026

11:45 Oktober 14, 2025

JTT Dorong Produktivitas Petani Bekasi Lewat Bantuan Alat Semprot Elektrik

11:06 Oktober 14, 2025

KOCAK! Tikus Masuk Lapangan, Laga Wales vs Belgia di Kualifikasi Piala Dunia Sempat Tertunda

10:55 Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version