Home News Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN
News

Resmi! Begini Perbedaan Hak Cuti PNS dan PPPK di Tahun 2025, Cek Penjelasan BKN

Share
CPNS 2026
Share

3. Cuti Sakit: Ada Perbedaan Durasi

Ketentuan cuti sakit juga berbeda antara PNS dan PPPK.

  • Untuk PNS:
    PNS dapat mengambil cuti sakit maksimal 6 bulan dengan surat keterangan dokter.
    Jika setelah 6 bulan masih belum pulih, dapat diperpanjang hingga 1 tahun dengan rekomendasi dokter pemerintah.

  • Untuk PPPK:
    PPPK hanya diberi hak cuti sakit selama 30 hari kerja dan tetap wajib menyertakan surat keterangan medis.

Artinya, PNS mendapat perlindungan kesehatan yang lebih panjang, sedangkan PPPK memiliki batas waktu lebih pendek sesuai kontrak kerja mereka.

4. Cuti Melahirkan: Hak Setara untuk PNS dan PPPK

Dalam hal cuti melahirkan, baik PNS maupun PPPK memiliki hak yang sama.
Keduanya berhak atas cuti selama 3 bulan penuh, untuk anak pertama hingga anak ketiga.

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesetaraan gender dan perlindungan bagi ibu bekerja di lingkungan ASN.

5. Cuti Karena Alasan Penting: Khusus untuk PNS

Bagi PNS, terdapat hak cuti khusus yang disebut Cuti Karena Alasan Penting (CAP).
Jenis cuti ini diberikan untuk situasi mendesak seperti:

  • Keluarga inti (orang tua, suami/istri, anak) sakit keras atau meninggal dunia

  • Menikah atau menghadiri pernikahan keluarga inti

  • Bencana alam atau keadaan darurat lainnya

Namun, untuk PPPK, cuti karena alasan penting tidak diatur secara khusus.
Jika menghadapi keadaan serupa, PPPK harus menggunakan jatah cuti tahunan mereka.

6. Cuti Bersama: Hak yang Sama untuk Semua ASN

Baik PNS maupun PPPK mendapatkan cuti bersama sesuai keputusan pemerintah pusat.
Cuti ini biasanya ditetapkan pada hari besar keagamaan atau libur nasional, seperti Idul Fitri, Natal, atau Tahun Baru.

Menariknya, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan masing-masing ASN.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN): Hanya untuk PNS

PNS memiliki satu jenis cuti tambahan yang tidak dimiliki PPPK, yaitu Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
CLTN dapat digunakan untuk keperluan seperti:

  • Melanjutkan pendidikan

  • Mengurus keluarga

  • Menyelesaikan urusan pribadi yang tidak bisa dilakukan dengan cuti tahunan

Selama CLTN, PNS tidak menerima gaji dan tunjangan, namun status kepegawaiannya tetap aman.

PPPK tidak memiliki hak ini karena status mereka kontraktual dan berbatas waktu.

Share
Related Articles
News

Pesawat Militer Jatuh di Kolombia, 66 Orang Tewas

IKNPOS.ID -Kecelakaan pesawat angkut militer kembali terjadi. Sebuah pesawat jenis Lockheed C-130...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Iran: Semua Kapal Bisa Lewat Selat Hormuz Kecuali AS-Israel dan Sekutunya

IKNPOS.ID - Pemerintah Iran memastikan jalur pelayaran di Selat Hormuz tetap terbuka...

News

Rayakan Ulang Tahun, Tarif MRT Jakarta Cuma Rp243 Hari Ini! Begini Cara Mendapatkannya

IKNPOS.ID – Ada kabar gembira bagi warga pengguna transportasi publik di ibu...

Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...