IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan para petani di daerah tersebut mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian tanaman padi.
Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pemerintah kabupaten mengingatkan petani, larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, Rabu, 1 Oktober 2025.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lanjut dia, regulasi tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.
Tercatat data sementara Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PPU, sedikitnya 627 hektare dari 7.508 hektare luas lahan sawah di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu, telah dialihfungsikan menjadi perkebunan dan lainnya.
Andi menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena minimnya sistem irigasi dan ketidakpastian harga gabah, sehingga petani memutuskan untuk beralih ke sektor lain karena dinilai lebih menjanjikan.
Menurutnya, para petani tidak perlu khawatir, karena pemerintah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per kilogram. Pemerintah juga memberikan jaminan harga diharapkan menjadi motivasi bagi petani terus menggenjot peningkatan produksi.
“Pemerintah kabupaten ingin di wilayahnya semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kalimantan Timur,” tegasnya.
Andi menambahkan, larangan alih fungsi lahan diharapkan dapat meningkatkan produksi tanaman padi. Terdata pada 2024, hasil panen padi mencapai sekitar 50.672 ton gabah kering panen (GKP) dan panen padi pada musim tanam pertama 2025 mencapai 24.500 ton GKP.