IKN Pos
Rabu, Oktober 1, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Petani di Serambi IKN Diingatkan Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

by Esnoe Wardhana
16:40 Oktober 1, 2025
in Borneo
A A
DPRD Penajam Dorong Pemkab PPU Perhatikan Kendala Petani untuk Maksimalkan Produksi Padi

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan para petani di daerah tersebut mengenai larangan alih fungsi lahan pertanian tanaman padi.

Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di wilayah Serambi Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemerintah kabupaten mengingatkan petani, larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi sektor perkebunan, kawasan perumahan maupun industri,” ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PPU, Andi Trasodiharto, Rabu, 1 Oktober 2025.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lanjut dia, regulasi tersebut diterapkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pangan dan mewujudkan swasembada di daerah.

Tercatat data sementara Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PPU, sedikitnya 627 hektare dari 7.508 hektare luas lahan sawah di kabupaten yang dikenal Benuo Taka itu, telah dialihfungsikan menjadi perkebunan dan lainnya.

Andi menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena minimnya sistem irigasi dan ketidakpastian harga gabah, sehingga petani memutuskan untuk beralih ke sektor lain karena dinilai lebih menjanjikan.

Menurutnya, para petani tidak perlu khawatir, karena pemerintah menetapkan harga gabah kering senilai Rp6.500 per kilogram. Pemerintah juga memberikan jaminan harga diharapkan menjadi motivasi bagi petani terus menggenjot peningkatan produksi.

“Pemerintah kabupaten ingin di wilayahnya semakin mantap sebagai daerah swasembada pangan di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Andi menambahkan, larangan alih fungsi lahan diharapkan dapat meningkatkan produksi tanaman padi. Terdata pada 2024, hasil panen padi mencapai sekitar 50.672 ton gabah kering panen (GKP) dan panen padi pada musim tanam pertama 2025 mencapai 24.500 ton GKP.

Tags: Ibu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimLahan PertanianPenajam Paser UtaraPetaniSerambi IKN

Esnoe Wardhana

Next Post

Ini Saran Peneliti BRIN untuk Atasi Kemungkinan Kelangkaan Air di IKN

Waspada Keracunan Makanan: Penyebab, Gejala, dan Cara Pencegahan yang Harus Anda Tahu

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Terungkap! Segini Uang Pensiun Jokowi per Bulan, Setara Gaji 6 Kali Lipat Pejabat Negara

18:29 Oktober 1, 2025

Harga Pi Coin Anjlok 30% dalam Sebulan, GCV Tetap Dorong Open Mainnet

18:00 Oktober 1, 2025

Keracunan Massal MBG: Menkes Ungkap Penyebab Beragam dari Salmonella hingga Hepatitis A

17:24 Oktober 1, 2025

Harga Pi Network Hari Ini 1 Oktober 2025: Stabil di Rp4.526, Testnet2 v23 Resmi Diluncurkan

17:21 Oktober 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version