Home News Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disetujui, PNS Siap Nikmati Kenaikan Gaji hingga 8 Persen
News

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Disetujui, PNS Siap Nikmati Kenaikan Gaji hingga 8 Persen

Share
Share

IKNPOS.ID – Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia!

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menyetujui dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk semua golongan.

Kebijakan ini menjadi angin segar di kalangan birokrasi setelah lama dinantikan. Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari program “quick wins” dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Simbol Komitmen Pemerintah Naikkan Gaji ASN

Perpres ini merupakan pembaruan dari dokumen RKP sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah menegaskan keseriusannya untuk memperkuat kesejahteraan ASN  mulai dari PNS golongan I hingga golongan IV dengan menaikkan gaji mereka secara proporsional.

Meski angka resmi kenaikan gaji untuk seluruh golongan belum dipublikasikan secara rinci, proyeksi awal dalam

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan, khususnya bagi PNS golongan I dan II, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Proyeksi Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berikut gambaran skema kenaikan gaji PNS golongan I dan II berdasarkan proyeksi dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:

PNS Golongan I

  • Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji sebelumnya berada di kisaran:
    Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

  • Jika naik 8 persen, maka kenaikannya berkisar antara:
    Rp 134.856 – Rp 232.112

  • Sehingga total gaji baru akan menjadi sekitar:
    Rp 1.820.556 – Rp 3.133.512

PNS Golongan II

  • Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji sebelumnya berada di kisaran:
    Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

  • Jika naik 8 persen, maka kenaikannya berkisar antara:
    Rp 174.720 – Rp 330.048

  • Sehingga total gaji baru akan menjadi sekitar:
    Rp 2.358.720 – Rp 4.455.648

Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi langsung bagi ASN yang telah berperan penting dalam menjaga stabilitas dan pelayanan publik di berbagai daerah.

Share
Related Articles
News

Dikritik! Rekrutmen Pegawai KDMP di Kaltim Mesti Prioritaskan Warga Lokal

IKNPOS.ID - Masyarakat Kalimantan Timur menuntut transparansi dalam proses rekrutmen tenaga kerja...