IKNPOS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Tahun Anggaran 2024.
Lewat Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, ditegaskan bahwa batas akhir penyelesaian seluruh proses adalah 1 Oktober 2025. Instansi wajib segera mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Sanksi Berat Menanti Instansi yang Lalai
BKN menegaskan, instansi yang terlambat atau abai dalam memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023. Bentuk sanksinya antara lain:
- Peringatan dan teguran tertulis,
- Pemblokiran layanan data SIASN, sehingga instansi tidak bisa memproses SK maupun NI PPPK,
- Pencantuman instansi dalam daftar pelanggar manajemen ASN,
- Rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil pengawasan BKN.
Sanksi berupa pemblokiran SIASN bukan hal baru. Sebelumnya, BKN juga pernah menindak instansi yang melantik pejabat tidak sesuai aturan dengan cara yang sama.
Dampak Besar bagi Instansi dan PPPK
Jika pemblokiran diberlakukan, instansi terkait tidak akan bisa mengurus administrasi ASN di SIASN, termasuk penerbitan SK, TMT, hingga penetapan NI PPPK.
Bagi calon PPPK, dampaknya tak main-main:
- Keterlambatan gaji pertama,
- Tertundanya penerbitan nomor induk,
- Tidak adanya kepastian status kepegawaian.
Artinya, keterlambatan instansi bukan hanya masalah administratif, tetapi juga langsung menyangkut hak dan kesejahteraan ribuan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024.
Dukungan dari Pemerintah Pusat
Menteri PANRB menegaskan bahwa tenggat waktu ini penting untuk menjamin kepastian hukum, tata kelola ASN yang berkualitas, dan percepatan reformasi birokrasi nasional.
Sementara itu, Kepala BKN menyatakan bahwa sanksi bukan sekadar hukuman, melainkan alat pengawasan agar manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan.
Publik Menanti Komitmen Instansi
Dengan tenggat jelas pada 1 Oktober 2025, publik kini menunggu sejauh mana keseriusan instansi pemerintah dalam menuntaskan kewajibannya.