Ia menambahkan, berita acara hasil kesepakatan tersebut akan menjadi acuan bagi penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas wilayah IKN.
Aturan ini nantinya akan memastikan kepastian hukum, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta menyelesaikan potensi sengketa administrasi antarwilayah.
“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berkeadilan di Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.
Page 2 of 2